Timredaksi.com — Masa depan gadis belia kini telah hancur setelah dirinya dipaksa melayani nafsu bejat seorang lelaki.
Lelaki tersebut diduga adalah Kepala Dusun di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur NEF (34), yang menjadi tersangka melalui pemeriksaan pihak kepolisian.
Mengutip telisik.id, NEF yang merupakan Kepala Dusun di Desa Oemolo menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/10/I/2022/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.
Korban mengaku dicabuli pelaku di rumah korban sekitar pukul 23.00 Wita.
Kepala dusun merudapaksa korbannya. Saat kedua orangtua korban pergi bertani dan bermalam di kebun.
Dalam. keteranganya, korban mengaku Dicabuli pelaku yang masuk melalui pintu belakang rumah dan masuk ke kamar korban.
Dalam suasana sepi dan berada di dalam kamar korban yang sedang tidur nyenyak. Pelaku kemudian melancarkan aksinya, meski korban terbangun dan meminta tolong namun pelaku tak menghiraukan dan memaksa korban melayani nafsu bejat kepala dusun.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, pada malam itu pelaku dua kali memperkosa korban.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orang tua.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, telah memerintahkan jajaran untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut.
“Kurang dari 1×24 dari korban membuat laporan, pelaku kejahatan terhadap anak diciduk. Kini telah mendekam di sel Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai tersangka, NEF dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” demikian bunyi pasal 76D tersebut.
Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perpu 1/2016 menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Dalam pasal 2 disebutkan, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara itu Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat mengatakan, NEF mencabuli seorang gadis muda sebut saja Bunga (16), pelajar SMA yang juga warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi pada Rabu (29/1/2021) tahun lalu. Namun baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 05.30 Wita.
Timredaksi.com, Jakarta - Pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang digelar di kawasan…
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…