News

Marahi Suami yang Mabuk, Seorang Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Valencya (45) 1 tahun penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Hal ini membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawangternyata tidak memberlakukan semangat restoratif justice (RJ) yang digaungkan oleh Kejaksaan Agung RI.

Padahal, suami terdakwa Chan Yu Ching, melaporkannya karena tak terima terdakwa memarahinya saat pulang mabuk- mabukan.

Chan Yu Ching melaporkan Valencya pada September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, JPU, Glendy menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata Glendy.

Hal itu dia sampaikan di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis 11 November 2021.

Terdakwa yang mendengar tuntutan itu menilai tuntutan tersebut tidak adil dan menangis.

“Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan,” ujar Valencya dalam persidangan itu.

Dia merasa tidak melakukan kejahatan seperti membunuh orang dan tidak adil jika harus menyambut suami pulang dalam keadaan mabuk dengan senyuman manis.

Mendengar keluhan terdakwa, hakim ketua sempat memintanya tenang dan menjawab tuntutan itu melalui pleidoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

“Ibu bisa tenang gak? Nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pleidoi. Ini tuntutan bukan putusan,” kata Hakim Ketua.

(Salsa/Nes)

Azzam Putra

Recent Posts

Mendes Yandri Gandeng UIN SMH Genjot Produksi Desa Tematik dan Desa Ekspor di Banten

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi…

20 hours ago

Ingkong Ala Apresiasi Prestasi Nilam di Puteri Indonesia 2026

Timredaksi.com, Tanjung Selor – Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, mengajak generasi muda mengambil peran…

21 hours ago

Berbagi Inspirasi, Putri Indonesia Kaltara Kunjungi Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, TANJUNG SELOR – Kehangatan dan keceriaan menyelimuti LKSA Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa Rita…

23 hours ago

Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?

Timredaksi.com, Jakarta - Hari Lahir Pancasila jadi refleksi insan peradilan dalam jadikan ruang sidang benteng…

1 day ago

Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Optimisme Baru bagi Program Gizi Indonesia

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan…

1 day ago

Ditjen Hubla dan Pemda Ngada Teken Perjanjian Hibah Aset, Perkuat Pengembangan Pelabuhan Maumbawa NTT

Timredaksi.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada menandatangani…

1 day ago