Jakarta_Timredaksi.com–Bupati Banjar Negara nonaktif Budhi Sarwono, menyatakan sikap bahwa dirinya tidak pernah menerima fee atau gratifikasi dalam kasus proyek infrastruktur, pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Dalam nota pembelaannya atau pleidoinya, Budhi menyebut bahwa apa yang disangkakan dan dakwaan itu merupakan fitnah dengan tidak mendasar.
Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Budhi Sarwono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, secara virtual Selasa (31/5/2022) lalu
“Saya tidak pernah menerima fee dari siapa pun dan dari proyek mana pun, termasuk dari terdakwa 2,” kata Budhi, dikutip detik.com, diterbitkan 3/6/2022.
Menurutnya, kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah dengan tidak mendasar pada fakta. Budhi juga menilai selama perjalanan sidang, tidak pernah ada yang membuktikan bahwa dia menerima fee atau gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di Banjarnegara tesebut.
“Tidak ada bukti dan saksi yang menunjukkan saya menerima gratifikasi, bahwa tuntutan penuntut umum hanya bersifat asumsi,” jelasnya.
Lanjut dalam pleidoinya, Budhi menceritakan perjalanan hidupnya hingga menjadi Bupati Banjarnegara serta menunjuk sebuah prestasi-prestasi yang diperolehnya pada saat menjabat Bupati Banjarnegara itu.
Budhi menyatakan dirinya sukses membawa Banjarnegara ke arah lebih baik. Bahkan menurutnya Banjarnegara juga sempat mendapat penghargaan di bidang perencanaan pembangunan.
Sementara disisi lain terdakwa 2 Kedy Afandi juga ikut membacakan pleidoinya. Dia menegaskan tidak pernah memberikan setoran uang kepada matan Bupati Banjarnegara itu.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada uang untuk Budhi Sarwono dan saya tidak pernah memberikan uang atau barang kepada Budhi Sarwono baik langsung, transfer, atau melalui orang lain,” kata Kedy Afandi.
Terpisah pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menuntut Budhi dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia mendakwa bahwa Budhi terbukti secara meyakinkan terlibat dalam kasus gratifikasi pengadaan proyek infrastruktur di Banjarnegara.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan (1) menyatakan terdakwa 1 Budhi Sarwono dan terdakwa 2 Kedy Afandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak saat sidang, Jumat (20/5).
“Menuntut terdakwa 1 Budhi Sarwono dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah 700 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung dia.
Sedangkan, Kedy dituntut 11 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta Budhi untuk mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya senilai sekitar Rp 26 miliar.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa 1 Budhi Sarwono uang pengganti sebesar Rp 26.028.873.500 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkasnya (ror)
RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…
Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…
Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…
Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…
Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…
Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…