News

MAKI Akan Gugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Jakarta

Jakarta, Timredaksi.com — Ketua Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Soeiman berencana akan menggugat Ketua DPR RI, Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Rencananya gugatan itu terkait seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Insya Allah minggu depan kami akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, terkait seleksi calon BPK,” kata Boyamin dalam siaran persnya, Jumat (6/8/2021).

Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.

Dikatakan Boyamin, Puan Maharani diduga telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI, tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

“Dari 16 orang tersebut, terdapat dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin,” ungkapnya.

Berdasarkan daftar riwayat hidup (CV) Nyoman Adhi Suryadnyana, 3 Oktober 2017 – 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

Sedangkan, Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.

“Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur: untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara,” jelas Boyamin.

Ketentuan pengaturan ini, tambahnya, mengandung makna bahwa seorang calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan dilingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai calon Anggota BPK.

“Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya Nomor: 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan dilingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 tahun,” pungkasnya. (Intan/Matafakta)

Intan

Recent Posts

Luka, Kekuasaan, dan Warisan Khamenei Dalam Membaca Dunia Hari Ini

Luka, Kekuasaan, dan Warisan Khamenei Dalam Membaca Dunia Hari Ini Oleh : Farkhan Evendi (Ketum…

3 days ago

Indonesia Belum Memiliki Regulasi Komprehensif Perampasan Aset Tanpa Pidana

Timredaksi.com, Surabaya -- Indonesia hingga kini dinilai belum memiliki regulasi yang komprehensif yang secara khusus…

4 days ago

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

4 days ago

Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polisi Terkait Perlindungan pada Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

Timredaksi.com, Jakarta –– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan…

5 days ago

Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan…

5 days ago

Ghiffari Adha: Anak Muda Harus Jadi Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

1 week ago