Timredaksi.com, Jakarta – Memasuki hari ke dua mahasiswa Moestopo berunjuk rasa menuntut kejelasan penggunaan uang mahasiswa yang diselewengkan oleh Hermanto selaku Ketua Pengurus Yayasan yang kini telah mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, kini mahasiswa menuntut kembali agar Polda Metro Jaya mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Hal ini disampaikan Cacha selaku korlap aksi demo mahasiswa yang menuturkan bahwa kasus korupsi yang ditangani Polda Metro Jaya masih jalan ditempat dan dinilai lambat akibat adanya manuver-manuver kroni Hermanto agar tersangka bisa bebas. Kami berharap agar Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan agar kasus korupsi Hermanto segera bisa disidangkan.
Lebih lajut koordinator aksi tersebut mengharapkan agar keluarga ahli waris Moestopo segera mengambil ahli kepengurusan yayasan agar praktek korupsi segera dapat dihentikan. Pasalnya , walaupun Hermanto sudah berada dalam tahanan, namun masih berkuasa mengatur keuangan yayasan untuk kepentingan pribadinya, sampai-sampai uang operasional fakultas dan dana kegiatan mahasiswa tidak terbayarkan.
Oleh karena itu, polisi agar segera menetapkan ketua pengurus dan ketua pembina yang cacat hukum karena tidak cakap dan tidak memiliki kemampuan dalam mengelola yayasan untuk segera ditetapkan sebagai tersangka baru.
Kami seluruh mahasiswa Moestopo akan mengawal tuntas bersama Polri, agar kasus ini tidak masuk angin, apalagi pihak Hermanto sudah kasak-kusuk untuk mempengaruhi kejaksaan. Oleh karena itu kami seluruh mahasiswa Moestopo meminta agar Polri, kejaksaan negeri dan pengadilan negeri tegak lurus menegakkan keadilan dan kebenaran, tegasnya menutup pembicaraannya.
Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…
CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…
Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…
Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…
Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…
Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…