News

MA Vonis Mati Harris Si Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Bekasi

Jakarta, Timredaksi.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harry Aris Sandigon alias Harris dan menguatkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Harris. Pria kelahiran 15 Desember 1995 itu membunuh sekeluarga di Bekasi dengan linggis.

Kasus bermula saat Harris membunuh satu keluarga di Bekasi yang terdiri atas Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita serta kedua anaknya, yakni Sarah dan Arya, pada September 2018. Daperum dan Maya dibunuh Harris dengan linggis, sementara Sarah dan Arya tewas dicekik Harris.

Harris ternyata punya hubungan keluarga dengan istri Daperum. Harris pernah dipercaya mengelola kontrakan milik kakak Daperum, Douglas. Kontrakan ini menyatu dengan warung dan tempat tinggal Daperum bersama istri dan dua anaknya.

Setelah menghabisi nyawa sekeluarga di Bekasi, Harris kabur. Harris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut. Sempat mengelak pada interogasi awal, Harris kemudian mengakui perbuatannya dan dimintai pertanggungjawaban di meja hijau.

Pada 31 Juli 2019, majelis Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang diketuai Djuyamto menjatuhkan vonis mati kepada Harris karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Tidak terima, Harris mengajukan banding. Tapi upaya itu ditolak PT Bandung pada 19 Agustus 2019. Putusan itu diketok oleh Herman Heller Hutapea dengan anggota Ridwan Ramli dan Yuliusman. Masih takut dieksekusi mati, Harris memilih mengajukan kasasi.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris tersebut,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir di website MA, Jumat (4/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Burhan Dahlan dengan anggota Dudu Duswara dan Hidayat Manao. Majelis kasasi menyatakan Harris terbukti melakukan pembunuhan berencana sekeluarga di Bekasi.

“Berdasarkan fakta-fakta yang relevan secara yuridis terbukti bahwa perbuatan Terdakwa menghilangkan nyawa para korban tidak dilakukan secara spontan dan seketika melainkan ada jarak waktu yang cukup bagi Terdakwa untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatannya, yang dinyatakannya Terdakwa melakukan perbuatan tersebut,” kata majelis kasasi dengan panitera pengganti Pranata Subhan.

Majelis kasasi menyatakan pembunuhan yang dilakukan Harris sangat biadab. Harris mengambil linggis langsung mendatangi Daferum yang sedang tiduran melihat televisi kemudian memukulkan besi linggis ke arah kepala Daferum dan kepada Maya. Secepat kilat, Harris mencekik dua anak Defarum-Maya hingga mati.

“Perbuatan Terdakwa dilakukan sengaja tidak mengenal rasa kemanusiaan Terdakwa telah menghilangkan nyawa para korban sebanyak 4 orang, satu keluarga, Terdakwa cukup pandai dalam menghilangkan jejak sehingga menyulitkan penyidikan. Oleh karenanya pidana yang dijatuhkan tersebut, telah dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa,” ujar Majelis. (Azzam/S:Detik.com)

Azzam Putra

Recent Posts

Indonesia Belum Memiliki Regulasi Komprehensif Perampasan Aset Tanpa Pidana

Timredaksi.com, Surabaya -- Indonesia hingga kini dinilai belum memiliki regulasi yang komprehensif yang secara khusus…

10 hours ago

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di…

1 day ago

Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polisi Terkait Perlindungan pada Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

Timredaksi.com, Jakarta –– Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan…

2 days ago

Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Kedaung Kali Angke melaksanakan kegiatan…

2 days ago

Ghiffari Adha: Anak Muda Harus Jadi Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Timredaksi.com, Jakarta — Tokoh muda sekaligus Sekretaris DPD Bintang Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

4 days ago

Integritas ” Oke ” Kolaborasi dan Sinergitas dengan Media ” Yess ” Slogan FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- FORSIMEMA-RI meluncurkan Kaos resmi ke Anggota sebagai atribut keanggotaan untuk bertugas di…

5 days ago