News

MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat, BMI Sampaikan Hal Ini

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan judical review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Muh Isnaini Widodo dkk yang memakai kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Alasan MA menolak gugatan tersebut diantaranya,

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPN Bintang Muda Indonesia menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh majelis hakim MA menjadi pertanda akan baiknya masa depan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Ini juga menunjukan bahwa keadilan masih ditegakkan di bumi Nusantara.

“Alhamdulillah MA masih memiliki ketegasan dan keteguhan memegang prinsip keadilan hukum. Kami Apresiasi kepada para hakim yang telah memutus menolak perkara tersebut. Kami do’a kan para hakim yang mulia tetap Istiqomah di atas kebenaran,” ujar ketua umum DPN BMI Farkhan Evendi, Rabu (10/11/2021).

Disamping adanya penolakan dari MA, Farkhan juga mengapresiasi semua langkah yang dilakukan kader Demokrat guna melawan kubu KLB Deli Serdang .

“Apresiasi kepada para kader Demokrat yang sangat solid di bawah kepemimpinan Mas AHY,” ujar Farkhan.

Farkhan juga menyatakan bahwa sejak awal meyakini MA akan menolak, namun tetap upaya pembelaan harus dipersiapkan oleh kader Demokrat.

“Sedari awal kami meyakini bahwa MA akan menolak gugatan tersebut karena memang tidak ada rujukan aturan dan perundang – undangan yang bisa dijadikan dasar untuk menerima gugatan. Hal yang terpenting adalah MA masih menjaga integritasnya sebagai lembaga yang tidak bisa diintervensi. Kami juga berharap PTUN DKI Jakarta juga segera mengikuti langkah MA dan berani menunjukkan bahwa PTUN juga memiliki integritas seperti MA,” pungkas Farkhan Evendi.

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon juga menyampaikan suka cita atas penolakan MA terhadap gugatan Judical Review Ad/ART Partai Demokrat kubu Moeldoko.

“Selamat utk seluruh kader @PDemokrat atas putusan MA ini,” tulis Jansen lewat akun twitternya.

Meekipun begitu, dia meminta kader tidak menunukan euforia secara berlebihan. Sebab putusan MA tersebut hanya menegaskan fakta bahwa kepengurusan Partai Demokrat saat ini memang sah dan faktanya demikian.

Salsa Sabrina

Recent Posts

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

3 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

5 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

6 days ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

7 days ago

Danantara Dorong Pertagas Perkuat Jargas Nasional, Tekan Impor LPG

Timredaksi.com, Jakarta — Danantara Indonesia dan BP BUMN mendorong PT Pertamina Gas (Pertagas) mengambil peran…

2 weeks ago