News

MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat, BMI Sampaikan Hal Ini

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan judical review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Muh Isnaini Widodo dkk yang memakai kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Alasan MA menolak gugatan tersebut diantaranya,

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPN Bintang Muda Indonesia menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh majelis hakim MA menjadi pertanda akan baiknya masa depan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Ini juga menunjukan bahwa keadilan masih ditegakkan di bumi Nusantara.

“Alhamdulillah MA masih memiliki ketegasan dan keteguhan memegang prinsip keadilan hukum. Kami Apresiasi kepada para hakim yang telah memutus menolak perkara tersebut. Kami do’a kan para hakim yang mulia tetap Istiqomah di atas kebenaran,” ujar ketua umum DPN BMI Farkhan Evendi, Rabu (10/11/2021).

Disamping adanya penolakan dari MA, Farkhan juga mengapresiasi semua langkah yang dilakukan kader Demokrat guna melawan kubu KLB Deli Serdang .

“Apresiasi kepada para kader Demokrat yang sangat solid di bawah kepemimpinan Mas AHY,” ujar Farkhan.

Farkhan juga menyatakan bahwa sejak awal meyakini MA akan menolak, namun tetap upaya pembelaan harus dipersiapkan oleh kader Demokrat.

“Sedari awal kami meyakini bahwa MA akan menolak gugatan tersebut karena memang tidak ada rujukan aturan dan perundang – undangan yang bisa dijadikan dasar untuk menerima gugatan. Hal yang terpenting adalah MA masih menjaga integritasnya sebagai lembaga yang tidak bisa diintervensi. Kami juga berharap PTUN DKI Jakarta juga segera mengikuti langkah MA dan berani menunjukkan bahwa PTUN juga memiliki integritas seperti MA,” pungkas Farkhan Evendi.

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon juga menyampaikan suka cita atas penolakan MA terhadap gugatan Judical Review Ad/ART Partai Demokrat kubu Moeldoko.

“Selamat utk seluruh kader @PDemokrat atas putusan MA ini,” tulis Jansen lewat akun twitternya.

Meekipun begitu, dia meminta kader tidak menunukan euforia secara berlebihan. Sebab putusan MA tersebut hanya menegaskan fakta bahwa kepengurusan Partai Demokrat saat ini memang sah dan faktanya demikian.

Salsa Sabrina

Recent Posts

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

6 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

6 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

6 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

1 week ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

1 week ago

Badilum Gelar Bimtek Evaluator Penilaian ZI, Tekankan Integritas Harga Mati

Timredaksi.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju…

2 weeks ago