Timredaksi.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) merupakan kasus lama. Kasus yang mencuat pada tahun 2024 itu kini tengah berproses di pengadilan.
Dirjen Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE),
Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, pihak Taman Nasional TNBTS membantu mengungkap area lahan yang ditanami ganja tersebut. Pihaknya menurunkan petugas, Polisi Hutan hingga Manggala Agni untuk mengecek lokasi dengan menggunakan drone.
“Jadi itukan sebenarnya temuan dari Bulan September 2024, waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut. Lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Selain menurukan Polisi Hutan dan Manggala Agni, TNBTS juga memanfaatkan teknologi drone untuk mengetahui di mana saja titik ladang ganja. Alhasil ditemukan 59 titik tersebut.
“Dibalut dengan teknologi drone kita petakan ada beberapa titik yang ada ganjanya, kita hitung, lalu dilakukan pencabutan dan setelah itu tentu ada proses di pengadilan,” tegas Satyawan.
“Jadi mulai dari awal, penemuan ladang ganja itu, sampai dengan pembersihan dan proses pengadilan kita terus melakukan pengawalan. Dan kita harapkan ke depan tidak ada lagi ladang ganja yang di taman nasional dengan patroli-patroli yang lebih intensif oleh petugas-petugas kita,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meluruskan disinformasi terkait dengan kasus penemuan ladang ganja tersebut. Sebab tidak benar jika penutupan TNBTS berkaitan dengan penemuan 59 titik ladang ganja.
“Bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menemukan ladangnya segala macam dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya, oh sengaja ditutup supaya tanaman ganjanya tidak ketahuan,” ujarnya.
Dia menambahkan, penemuan ladang ganja tersebut merupakan kerjasama Kemenhut dalam hal ini Balai Besar TNBTS dengan pihak kepolisian.
“Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerjasama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya,” terangnya.
Antoni menyebut, penemuan area ladang ganja ini dilakukan dengan menggunakan drone. Sehingga ini membantah adanya isu yang menyebutkan, larangan penggunaan drone berkaitan dengan penemuan ladang ganja di TNBTS.
“Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh di tutup supaya ganjanya tidak ketahuan’, justru dengan drone, dan temen-temen di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi,” ujarnya.
“Insyaallah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling nanamnya singkong,” tutup Antoni.
CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…
Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…
Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…
Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…
Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…
Timredaksi.com, Jakarta — Keterlibatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta dalam situasi demonstrasi pada 29…