News

KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Suap

Jakarta, Timredaksi.com – KPK menetapkan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Wenny, ada lima orang lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawai Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wenny ini bermula dari informasi yang diterima KPK terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah oleh Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta). Uang itu diduga ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada) sebanyak Rp 200 juta yang diduga sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.

Tim KPK kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan sejumlah pihak di dua lokasi pada pukul 14.00 Wita, Kamis (3/12) kemarin. Tujuh orang diamankan di Banggai Laut, delapan orang diamankan di Luwuk dan satu orang diamankan di Jakarta.

“Selanjutnya pihak-pihak tersebut di bawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Nawawi.

Dari OTT ini, tim KPK menemukan sejumlah uang dengan total Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Selain itu, ditemukan buku tabungan bonggol cek dan beberapa dokumen proyek.

KPK selanjutnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.

Diduga sebagai penerima:

1. Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut

2. Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)

3. Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)

Diduga sebagai pemberi:

1. Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada)

2. Djufri Katili selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri)

3. Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)

Wenny dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Hedy dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ham/S:Detik.com)

Hamizan

Recent Posts

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

2 days ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

4 days ago

Ahli Pidana Tegaskan Penolakan MKN Provinsi Maluku Utara Berlaku Mutlak. Pemeriksaan Terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa Tidak Sah Berdasarkan Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Praperadilan Nomor 140/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada…

4 days ago

Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Raja Antoni Perkuat Gerak Cepat Rescue

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni memperkuat gerak cepat penyelamatan satwa liar untuk…

4 days ago

Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung melakukan penyegelan di lokasi yang…

4 days ago

Ketum FORSIMEMA: Masyarakat Kenang Kemajuan Pesat Masa Kepemimpinan Taufan Pawe

Timredaksi.com, Parepare - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) melakukan kunjungan kerja ke…

5 days ago