News

KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Suap

Jakarta, Timredaksi.com – KPK menetapkan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Wenny, ada lima orang lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawai Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wenny ini bermula dari informasi yang diterima KPK terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah oleh Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta). Uang itu diduga ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada) sebanyak Rp 200 juta yang diduga sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.

Tim KPK kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan sejumlah pihak di dua lokasi pada pukul 14.00 Wita, Kamis (3/12) kemarin. Tujuh orang diamankan di Banggai Laut, delapan orang diamankan di Luwuk dan satu orang diamankan di Jakarta.

“Selanjutnya pihak-pihak tersebut di bawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Nawawi.

Dari OTT ini, tim KPK menemukan sejumlah uang dengan total Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Selain itu, ditemukan buku tabungan bonggol cek dan beberapa dokumen proyek.

KPK selanjutnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.

Diduga sebagai penerima:

1. Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut

2. Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)

3. Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)

Diduga sebagai pemberi:

1. Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada)

2. Djufri Katili selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri)

3. Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)

Wenny dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Hedy dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ham/S:Detik.com)

Hamizan

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago