News

KPK Aman Dua Tersangka Kasus Pengadaan Mesin Giling 78 M

Jakarta_Timredaksi.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan pemasangan six roll mill (Mesin Giling_red) di pabrik gula djatiroto PT. Perkebunan Nusantara XI tahun 2015-2016.
Dikutip KPK.go.id kedua tersangka yakni BAP selaku Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015 s.d 2016 dan AH selaku Direktur PT WDM. Perkara ini berawal dari pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto.
“BAP diduga telah menyepakati bahwa pelaksana pengadaan barang adalah Tersangka AH meskipun belum dilakukan proses lelangnya,’ tulis akun Twitter KPK Jum’at 26/11/2021.

Tersangka AH diduga telah membiayai dan memberikan sejumlah uang kepada Tersangka BAP dan beberapa staf PTPN XI dalam studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Setelah studi banding BAP memerintahkan staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan lelang yang nantinya dimenangkan oleh PT WDM.

“AH menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan acuan awal penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp78 Miliar,’lanjut cwietannya

Atas perbuatannya, Tersangka BAP dan AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap  BAP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan  AP di Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur,  untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 November 2021 s.d 14 Desember 2021.

Korupsi pada proses pengadaan tersebut barang dan jasa telah mencederai praktik usaha yang semestinya diterapkan secara transparan, akuntable, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

‘Korupsi pada sektor ini membuat ongkos usaha menjadi tinggi sehingga produk yang dihasilkan tidak sesuai kualitas dan spesifikasi yang semestinya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus menghambat pemulihan ekonomi nasional,”tutupnya akunya

Diinformasikan KPK meminta praktik permufakatan suap-menyuap dan modus korupsi lainnya antara penyelenggara negara dan pelaku usaha tidak kembali terulang. KPK juga mengimbau kepada setiap korporasi untuk terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, agar tercipta good corporate governance guna menutup celah-celah rawan korupsi. (ror)

Asrorie

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

5 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago