News

Korupsi Dana Bansos Rp 450 Juta, Pelaku: Gaji Tak Cukup

Malang, Timredaksi.com – Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang Penny Tri Herdihiani (28) telah menyelewengkan dana bansos sebanyak Rp450 juta selama empat tahun.

Kepada petugas dia mengaku gajinya saat itu tak cukup karena membiaya ibunya sang sakit.

Penny Tri Herdihiani (28) warga Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono Handoyo menuturkan, bila pelaku penyalahgunaan dana bansos ini dijerat dengan Pasal 2, subsider Pasal 3, subsider Pasal 8 Undang – Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka diancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Bagoes Wibisono saat memimpin rilis, Minggu(8/8/2021).

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terkait modus operandi tersangka.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui tersangka melakukan aksinya sendirian menyelewangkan dana Bansos yang seharusnya diterima warga 37 keluarga penerima manfaat (KPM)di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, selama 4 tahun.

“Tidak ada tersangka lain dalam penyalahgunaan dana Bansos ini. Kemensos juga sudah mem-follow up berkoordinasi dengan Satreskrim.

Mereka sangat mengatensi sekali dan bantuan sosial ini seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang memang membutuhkan,” katanya.

Sementara itu pelaku Penny Tri Herdihiani mengaku nekat menyelewangkan dana bansos yang seharusnya diperuntukkan ke warga tak mampu, karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk pengobatan sang ibu.

Selain sebagai pengobatan perempuan yang genap berusia 28 tahun itu juga menggunakan uang bansos itu untuk kepentingan pribadi membeli sepeda motor hingga sejumlah perangkat elektronik.

“Nggak ada kerja lain waktu itu, gaji Rp3 juta (sebagai pendamping PKH). (Dana Bansos itu) untuk pengobatan ibu sakit diabet dan beli barang – barang elektronik.

Kalau motor itu untuk mobilitas sehari-hari cuma ada motor, untuk kerja waktu itu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Malang mengamankan seorang pendamping PKH yang diduga telah menyelewangkan bansos hingga mencapai Rp450 juta selama kurang lebih 4 tahun.

Temuan penyelewengan dana bansos ini juga menjadi perhatian langsung dari Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada 29 Juni 2021 lalu.

(Salsa/Montt)

Salsa Sabrina

View Comments

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

13 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago