Ekonomi

Komitmen Pemda Penting untuk Wujudkan Smart City

Timredaksi.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, komitmen pemerintah daerah (Pemda) penting untuk mewujudkan smart city.
Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Penutupan Riset Transformasi Digital Indonesia (RTDI) dan Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) secara virtual.
“Komitmen (Pemda) ini membutuhkan energi yang luar biasa, terutama oleh para pemimpin daerah dalam rangka menciptakan, mengembangkan, serta mengaplikasikan konsep smart city di Indonesia,” kata Safrizal, Senin (27/12/2021).
Safrizal menjelaskan, smart city merupakan sebuah tatanan kota mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi, teknologi digital di semua bidang, untuk meningkatkan performa layanan, mengurangi biaya dan konsumsi sumber daya serta berinteraksi secara lebih efektif.
“Pengembangan smart city bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien, bersih, akuntabel dengan layanan publik yang baik, ramah lingkungan, serta dapat mewujudkan keamanan bagi warganya,” paparnya
Adapun sektor-sektor yang terus dan dapat dikembangkan dalam smart city, antara lain sektor transportasi, lalu lintas, utility, pengelolaan limbah, sampah, manajemen bencana, manajemen pemerintahan, dan layanan publik.
“Termasuk di antaranya adalah kependudukan, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, security digital, dan lain sebagainya,” tuturnya
Ia melanjutkan, laju pengembangan konsep smart city di Indonesia memiliki dua arah. Pertama, top-down, konsep pengembangan smart city dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Kedua bottom-up, konsep pengembangan smart city dari bawah ke atas yang berlangsung di berbagai kabupaten/kota dengan pengembangan inovasi dan aplikasi.
“Peluang untuk mewujudkan pengembangan konsep smart city menjadi semakin besar dengan adanya dukungan yang tadi merupakan komitmen yang kuat dari presiden dan para pejabat tinggi pengambil kebijakan, tersedianya regulasi yang mendukung digitalisasi, dan mulai terbangunnya IT,” uangkap Safrizal
Safrizal merinci pula beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mendorong percepatan implementasi smart city di Indonesia. Di antaranya mengubah pola pikir (mindset) pentingnya informasi dan teknologi; membuat regulasi terkait digitalisasi; memperbaiki database tunggal; mendorong transaksi nontunai.
Memperluas infrastruktur internet; ia juga mengatakan penggunaan kecerdasan buatan; meningkatkan anggaran digitalisasi; menciptakan green city; serta mempelajari best practice dan inovasi dari kota lain atau dunia internasional untuk direplikasi.
“Tidak harus semua ditemukan baru, sebagian direplikasi, sehingga pengembangan smart city bisa menghemat waktu juga, tidak seharusnya kita menggunakan metode trial dan error terus menerus. Namun kesuksesan di tempat lain bisa dimodifikasi dan direplikasi di tempat yang lain agar menghemat waktu,” tandasnya. (Syam)
Asrorie

Recent Posts

Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…

5 days ago

IJTI Cianjur Ajarkan Kaidah Jurnalistik TV Agar Siswa Bijak Bermedsos

CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…

5 days ago

Larangan Ekspor SDA Lewat Negara Perantara, Garuda Institute: Momentum Perkuat Kedaulatan Ekonomi Nasional

Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…

5 days ago

Polri Dorong Profesionalisme Satpam, Perkuat Peran dalam Menjaga Keamanan Masyarakat

Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…

5 days ago

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum

Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…

6 days ago

Hakim Agung Ainal Mardiah Kupas KUHAP Baru dalam Diskusi Publik di Unimal

Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…

6 days ago