Ekonomi

Komitmen Kementerian ATR/BPN Perbaiki Tata Kelola SDA untuk Mengatasi Ketimpangan Akses dan Kepemilikan Tanah

Timredaksi.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berkomitmen dalam memperbaiki tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) agar ada pemerataan, transparansi dan keadilan, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Hal demikian telah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra menjelaskan bahwa evaluasi perizinan tersebut telah lama digaungkan untuk Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak digunakan secara efektif. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pemerataan SDA yang berkeadilan sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Jadi memang intinya itu agar sumber daya alam yang terbatas ini bisa betul-betul menjadi sumber untuk pemerataan, juga untuk keadilan, dan diproses secara transparan sesuai dengan amanat di Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya dalam Diskusi Kopi Pahit: Jokowi Bongkar Ketimpangan SDA, Apa Selanjutnya? yang diselenggarakan Monitorday secara daring, Senin (10/01/2022).

Surya Tjandra mengungkapkan, saat ini tengah dilakukan koordinasi lintas sektor oleh kementerian/lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. “Memang perlu waktu untuk memilah mana saja wilayah, izin yang bermasalah, tidak digunakan secara efektif dan karena lintas sektor harus dibahas lintas sektor, karena konsekuensinya punya dampak kepada satu sama lain,” tuturnya.

“Karena melibatkan lintas sektor, harus Presiden yang menyampaikan secara langsung, tapi nanti detail-detail teknis harus dilakukan masing-masing kementerian terkait. Pegangannya ya hukum, kan sudah ada aturan. Mereka ketika mengajukan perizinan juga sudah setuju untuk mengikuti aturan yang ada. Pemerintah menegakkan aturan tersebut. Jadi ini mesti klop, pelan-pelan memang terjadi sinkronisasi, koordinasi dan rasanya sudah _on the track_ ya sekarang,” tambah Surya Tjandra.

Lebih lanjut, untuk mengatasi ketimpangan akses dan kepemilikan atas tanah di Indonesia, pemerintah menggencarkan Reforma Agraria yang telah menjadi Program Strategis Nasional (PSN). Kementerian ATR/BPN dalam hal ini sebagai salah satu _leading sector_ bertugas mengawal program Reforma Agraria ini.

“Jadi tujuannya adalah tadi mengatasi ketimpangan. Reforma Agraria dilaksanakan dengan legalisasi aset dan redistribusi. Dan ini juga adalah amanat dari Undang-Undang Pokok Agraria, ada fungsi penyediaan. Ada tanah yang dimiliki hak oleh perusahaan, oleh individu tidak digunakan, itu yang kemudian dievaluasi. Dan Reforma Agraria menjadi salah satu strategi evaluasi ini adalah untuk memberikan ruang kita melakukan fungsi penyediaan tadi,” papar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

“Penyelesaian konflik agraria itu adalah gong-gong kecil yang sudah dibunyikan oleh Presiden. Kami para pembantunya harus terus menabuhnya sampai gong besar yang namanya Reforma Agraria terwujud. Penataan ulang kepemilikan akses terhadap tanah itu menjadi krusial. Kementerian ATR/BPN ini seperti jangkar, menghubungkan semuanya, perencanaan, pembangunan, eksekusi pembangunan itu melibatkan tanah. Oleh karena itu tidak bisa tidak, harus ada kerja kolaborasi dari semua pihak,” pungkas Surya Tjandra. (YS/JR)

 

Salsa Sabrina

Recent Posts

Akademisi dan Praktisi Pendidikan Dukung Langkah Kemendikdasmen Mewujudkan Generasi Unggul Indonesia

Timredaksi.com, Jakarta – Seminar Nasional bertajuk "Pendidikan Bermutu untuk Semua: Menciptakan Generasi Unggul, Disiplin dan…

16 hours ago

Benarkah Hantavirus Bisa Menjadi Pandemi Baru? Ini Penjelasan Ahli UIN Jakarta

Timredaksi.com, Ciputat– Nama Hantavirus belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kemunculannya memicu kekhawatiran sebagian masyarakat…

1 day ago

Implikasi Yuridis Pengalihan Rekening DHE SDA ke Himbara dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Timredaksi.com, Jakarta - Mandatori sentralisasi DHE SDA ke bank Himbara lewat PP 21/2026 sah secara…

3 days ago

PELNI Apresiasi TNI AL Atas Temuan Air Raksa Di Atas KM Nggapulu

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mengapresiasi langkah cepat dan…

3 days ago

Mendes Yandri Ajak APDESI Merah Putih Kawal Program Presiden Prabowo Subianto

Timredaksi.com, Serang – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak Dewan…

3 days ago

PA Jakarta Pusat Jadi Rujukan Internasional, Layanan Digital Dipelajari Zanzibar

Timredaksi.com, Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang…

4 days ago