News

Komisi Yudisial Adalah Pilar Juga Fondasi Hakim Peradilan

Timredaksi.com, Jakarta – Komisi Yudisial (disingkat KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim di Kutip di laman Wikipedia Pungkas Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia ( FORSIMEMA-RI).

Mengingat fungsi idealis konstitusional KY dengan demikian, menjadikan KY sebagai lembaga yang harus bersikap obyektif, netral, tidak tergerus
Oleh kepentingan tertentu, bersikap dan menjalankan fungsi nya berbasis fakta dan data obyektif dengan pemeriksaan dan analisis ilmiah yang sahih, guna untuk menghindari penilaian yang bias dan adanya kepentingan serta prakmatisme kesempatan tertentu.

Dalam hal ini tentu tidak dimungkinkan menganalisis sesuatu berdasarkan kepentingan pragmatisme dan asumtif, yang bisa berefek negatif bagi hakim juga institusi peradilan dan masif karena tidak dilakukan pengkajian dan analisis yang mendalam atas data dan fakta melainkan suatu analisis asumtif yang dampak bias dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Kiranya KY perlu mengembalikan fungsi pengawasan yang obyektif berbasis data dan fakta serta analisis yang mendalam agar hal ini dilakukan untuk pengembalian fungsi pengawasan yang konstruktif membangun juga berkemajuan ke depan.

Sangat ironis dan miris sekali kalau KY yang sebagai pilar juga fondasi Hakim Peradilan jika salah satu ASN KY telah berasumsi 1 Triliun dari Urus 1000 Kasus yang di Kutip di laman berita medan.Tribunnews. Com kamis 7 November 2024.

KY harus nya bersikap bijak menyikapi Polemik ZR 1 T yang lagi viral terkini. Dengan memberikan statemen nya secara netral juga konstruktif ke masyarakat agar tidak menimbulkan issue dan opini liar serta kegaduhan dan bisa tanggap mensterilisasikan tingkat kurang nya kepercayaan publik akhir – akhir ini kepada Hakim juga institusi peradilan. Apalagi sudah jelas Tupoksi KY yang di Amanah kan melalui Undang Undang,Kata Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA-RI.

Salsa Sabrina

Recent Posts

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

4 days ago

Jannah Firdaus Travel Akan Lakukan Tindakan Hukum kepada Widya Sulfa Anggraeni dan Pihak-Pihak lain yang Menyudutkan Tanpa Klarifikasi

Timredaksi.com, Jakarta - Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu,…

7 days ago

KH. Hafidz Taftazani Dorong Kementerian Haji Segera Gelar Diklat Pembimbing Ibadah Haji untuk Regenerasi Pembimbing

Timredaksi.com, Jakarta – Dewan Pembina Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah, dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO), KH. Hafidz…

7 days ago

Menko Pangan Apresiasi Gerak Menhut Raja Juli Wujudkan Perdagangan Karbon

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Menteri Kehutanan (Menhut)…

1 week ago

Menhut: Kepemimpinan Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang…

1 week ago

Office Manager Klinik di California Ini Latih Talenta Indonesia Jadi Medical Virtual Assistant, Kerja dari Rumah Bergaji Dolar

Timredaksi.com, Jakarta - Di tengah maraknya kasus penipuan lowongan kerja luar negeri yang menyasar tenaga…

1 week ago