News

Komisi Yudisial Adalah Pilar Juga Fondasi Hakim Peradilan

Timredaksi.com, Jakarta – Komisi Yudisial (disingkat KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim di Kutip di laman Wikipedia Pungkas Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia ( FORSIMEMA-RI).

Mengingat fungsi idealis konstitusional KY dengan demikian, menjadikan KY sebagai lembaga yang harus bersikap obyektif, netral, tidak tergerus
Oleh kepentingan tertentu, bersikap dan menjalankan fungsi nya berbasis fakta dan data obyektif dengan pemeriksaan dan analisis ilmiah yang sahih, guna untuk menghindari penilaian yang bias dan adanya kepentingan serta prakmatisme kesempatan tertentu.

Dalam hal ini tentu tidak dimungkinkan menganalisis sesuatu berdasarkan kepentingan pragmatisme dan asumtif, yang bisa berefek negatif bagi hakim juga institusi peradilan dan masif karena tidak dilakukan pengkajian dan analisis yang mendalam atas data dan fakta melainkan suatu analisis asumtif yang dampak bias dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Kiranya KY perlu mengembalikan fungsi pengawasan yang obyektif berbasis data dan fakta serta analisis yang mendalam agar hal ini dilakukan untuk pengembalian fungsi pengawasan yang konstruktif membangun juga berkemajuan ke depan.

Sangat ironis dan miris sekali kalau KY yang sebagai pilar juga fondasi Hakim Peradilan jika salah satu ASN KY telah berasumsi 1 Triliun dari Urus 1000 Kasus yang di Kutip di laman berita medan.Tribunnews. Com kamis 7 November 2024.

KY harus nya bersikap bijak menyikapi Polemik ZR 1 T yang lagi viral terkini. Dengan memberikan statemen nya secara netral juga konstruktif ke masyarakat agar tidak menimbulkan issue dan opini liar serta kegaduhan dan bisa tanggap mensterilisasikan tingkat kurang nya kepercayaan publik akhir – akhir ini kepada Hakim juga institusi peradilan. Apalagi sudah jelas Tupoksi KY yang di Amanah kan melalui Undang Undang,Kata Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA-RI.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

4 hours ago

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

6 days ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

6 days ago

Advokat Jakarta Ini Tawarkan Model Perlindungan Hukum Tripartit dan Peraturan Pemerintah Baru demi Lindungi 65 Juta UMKM di Era Digital

Timredaksi.com, Jakarta — Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat dan praktisi hukum asal Jakarta, resmi…

6 days ago

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng, Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

Timredaksi.com, Jakarta -- Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata…

1 week ago

Menteri Ekraf Lantik Jajaran Pejabat Kemenekraf, Tegaskan Jaga Integritas dan Loyalitas

Timredaksi.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, melantik Pejabat…

1 week ago