News

Komisi Yudisial Adalah Pilar Juga Fondasi Hakim Peradilan

Timredaksi.com, Jakarta – Komisi Yudisial (disingkat KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim di Kutip di laman Wikipedia Pungkas Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia ( FORSIMEMA-RI).

Mengingat fungsi idealis konstitusional KY dengan demikian, menjadikan KY sebagai lembaga yang harus bersikap obyektif, netral, tidak tergerus
Oleh kepentingan tertentu, bersikap dan menjalankan fungsi nya berbasis fakta dan data obyektif dengan pemeriksaan dan analisis ilmiah yang sahih, guna untuk menghindari penilaian yang bias dan adanya kepentingan serta prakmatisme kesempatan tertentu.

Dalam hal ini tentu tidak dimungkinkan menganalisis sesuatu berdasarkan kepentingan pragmatisme dan asumtif, yang bisa berefek negatif bagi hakim juga institusi peradilan dan masif karena tidak dilakukan pengkajian dan analisis yang mendalam atas data dan fakta melainkan suatu analisis asumtif yang dampak bias dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

Kiranya KY perlu mengembalikan fungsi pengawasan yang obyektif berbasis data dan fakta serta analisis yang mendalam agar hal ini dilakukan untuk pengembalian fungsi pengawasan yang konstruktif membangun juga berkemajuan ke depan.

Sangat ironis dan miris sekali kalau KY yang sebagai pilar juga fondasi Hakim Peradilan jika salah satu ASN KY telah berasumsi 1 Triliun dari Urus 1000 Kasus yang di Kutip di laman berita medan.Tribunnews. Com kamis 7 November 2024.

KY harus nya bersikap bijak menyikapi Polemik ZR 1 T yang lagi viral terkini. Dengan memberikan statemen nya secara netral juga konstruktif ke masyarakat agar tidak menimbulkan issue dan opini liar serta kegaduhan dan bisa tanggap mensterilisasikan tingkat kurang nya kepercayaan publik akhir – akhir ini kepada Hakim juga institusi peradilan. Apalagi sudah jelas Tupoksi KY yang di Amanah kan melalui Undang Undang,Kata Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA-RI.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

15 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago