Ekonomi

KKP: Luas konservasi perairan Indonesia capai 23,91 juta hektare

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa hingga saat ini, luas kawasan konservasi perairan di Indonesia tercatat mencapai 23,91 juta hektare yang tersebar di sebanyak 201 kawasan.

“Sebagai upaya mengejar target terbentuknya kawasan konservasi perairan seluas 23,8 juta hektare pada tahun 2020, KKP menetapkan lima Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Kalimantan Barat dengan total luasan mencapai 644.674,16 hektare,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

“Saya sampaikan apresiasi untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan berharap kawasan konservasi perairan yang ditetapkan dapat menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan memberikan pengaruh positif bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir,” ujar Tb Haeru Rahayu, yang akrab disapa Tebe.

Kelima KKPD yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) adalah KKPD Kubu Raya dan Kayong Utara melalui Kepmen KP 89/2020, KKPD Pulau Randayan melalui Kepmen KP 90/2020, KKPD Kendawangan melalui Kepmen KP 91/2020, KKPD Kubu Raya melalui Kepmen KP 92/2020, dan KKPD Paloh melalui Kepmen KP 93/2020.

Tebe mengatakan, penetapan kawasan konservasi dimaksudkan untuk memberikan kekuatan hukum kepada KKPD yang telah dicadangkan oleh Gubernur Kalbar.

Lebih lanjut, Tebe menjelaskan meskipun telah ditetapkan oleh Menteri, kewenangan pengelolaan kelima KKPD tersebut tetap berada di bawah Gubernur Kalbar dengan menunjuk Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) berbentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unit pelaksana daerah, atau cabang dinas.

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Getreda M. Hehanussa mengatakan BPSPL Pontianak selama tahun 2019 berperan dalam setiap tahapan penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) KKPD di Kalbar yang bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalbar.

Menurut Getreda, prasyarat penting dalam penyusunan RPZ adalah mengidentifikasi dan menentukan target konservasinya.

“Penetapan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP/KKP3K) di Kalbar ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pengelolaan kawasan sehingga tercapai tujuan pendirian kawasan konservasi yaitu perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan menuju kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa dari 201 kawasan yang sudah terbentuk, sebanyak 88 kawasan sudah ditetapkan oleh Menteri KP, sedangkan 113 kawasan masih berstatus dicanangkan. (Antara)

Hamizan

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

5 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago