News

Ketua Umum Laskar Merah Putih Desak Pembatalan SK Kementerian Hukum Terkait Kepengurusan M. Arsyad Cannu

Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Umum Laskar Merah Putih, Adek Erfil Manurung, bersama jajaran pengurus menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik legalitas kepengurusan organisasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam aksi damai di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI serta Istana Presiden Republik Indonesia, sebagai bentuk protes atas keputusan Kementerian Hukum RI yang dianggap melanggar ketentuan hukum, Kamis (23/1/2025).

Adek Erfil Manurung mengacu pada Pasal 31 Undang-Undang Ormas, yang melarang pengurus yang telah diberhentikan untuk membentuk kepengurusan baru dengan nama yang sama. Ia menegaskan bahwa kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu tidak diakui secara hukum, karena yang bersangkutan telah diberhentikan pada 30 Oktober 2020 berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih.

“Keberadaan kepengurusan yang dibentuk oleh saudara M. Arsyad Cannu mengandung cacat yuridis. Berdasarkan ketentuan hukum, pembentukan kepengurusan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan,” tegas Adek.

Polemik ini bermula dari keputusan Kementerian Hukum RI yang mengesahkan kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0000054.AH.01.08 Tahun 2025. Pengesahan ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, mengingat M. Arsyad Cannu telah diberhentikan dari kepengurusan pada 2020 dan keputusan tersebut diperkuat melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) pada 1 Oktober 2023 di Serang, Banten.

Dalam Mubeslub tersebut, Adek Erfil Manurung ditetapkan sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih periode 2023–2028. Ia mengungkapkan bahwa masalah ini telah selesai secara internal, tetapi keputusan Kementerian Hukum RI memicu gejolak di kalangan anggota organisasi di seluruh Indonesia.

Melalui aksi damai ini, Laskar Merah Putih menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Mendesak Kementerian Hukum RI untuk mencabut Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan Laskar Merah Putih di bawah M. Arsyad Cannu.

2. Meminta Kementerian Hukum RI untuk mematuhi Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ormas.

3. Mengusulkan agar Notaris Kurnia Yusmartina, yang diduga mengajukan perubahan badan hukum organisasi secara tidak sah, segera dinonaktifkan.

“Kami berharap pemerintah dapat bersikap adil dan tidak melakukan intervensi terhadap persoalan internal organisasi. Keputusan ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan anggota terhadap lembaga pemerintah,” tutup Adek Erfil Manurung.

Aksi damai ini menjadi bukti nyata bahwa polemik internal organisasi harus diselesaikan dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Laba Tertinggi dalam 10 Tahun, Pertamina Drilling Catat Kinerja Positif di 2025

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) membukukan hasil kinerja yang menggembirakan…

7 hours ago

Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Gelar Tanam Serentak Komoditas Perkebunan di 12 Provinsi

Timredaksi.com, Subang – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Perkebunan) menggelar Gerakan Tanam…

18 hours ago

Kementerian Ekraf Dukung JFF 2026, Perkuat Kreativitas Warga Menuju Kota Global

Timredaksi.com, Jakarta – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mendukung penyelenggaraan Jakarta Future Festival (JFF)…

1 day ago

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Timredaksi.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik…

1 day ago

Delapan Galian PAM Jaya Bikin Condet Lumpuh, Empat Proyek Tanpa Papan Informasi Tuai Sorotan

Timredaksi.com, Jakarta -- Sebanyak 8 Proyek galian jaringan pipa air milik PAM Jaya di sepanjang…

2 days ago

Kepaniteraan MA Umumkan Daftar Pengadilan Yang Menjatuhkan Pidana Kerja Sosial

Timredaksi.com, Jakarta - Dirput MA publikasikan 218 putusan pidana kerja sosial per Mei 2026. PN…

3 days ago