News

Ketua IKAHI Minta Kesejahteraan Hakim, Pemerintah Segera Realisasikan

Timredaksi.com, Jakarta – Kesejahteraan hakim di Indonesia menjadi sorotan publik. Beban kerja yang tinggi, gaji yang dianggap tidak sebanding, serta ancaman terhadap keamanan menjadi beberapa permasalahan yang kerap muncul.

Oleh karena itu, Pemerintah diminta mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan gaji hakim karena memang faktanya sejak 2012, hak keuangan para hakim belum atau tidak mengalami perbaikan.

Dr. H. Yasardin SH., MH., selaku Ketua ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Periode 2022 – 2025 menyoroti soal kurang diperhatikannya kesejahteraan hakim oleh negara.

“Tunjangan gaji pokok dan tunjangan hakim diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2012. Sejak 2012 itu tunjangan hakim tidak pernah berubah sampai sekarang, berarti kan sudah 12 Tahun,” ujarnya saat diwawancarai Syamsul Bahri selaku Ketua FORSIMEMA-RI periode 2023-2028 di Mahkamah Agung, Kamis (19/9/2024).

Dr. H. Yasardin SH., MH.,menjelaskan bahwa IKAHI memperjuangkan kenaikan gaji dan tunjangan haji sejak periode lalu yaitu tahun 2019.

“Tapi pemerintah waktu itu masih kesulitan fiskal sehingga belum bisa dikabulkan,” ujar Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI.

Pada awal tahun 2024, IKAHI telah mengajukan surat kepada Mensesneg dan MenPAN/RB.

“Suratnya diajukan ke Segneg, Presiden sudah mendisposisi agar ditindaklanjuti. Kemudian dari Segneg bersurat ke KEMENPAN untuk menjadi prakarsa. Sudah dibahas oleh KEMENPAN dan pembahasan itu sudah berapa kali terjadi. KEMENPAN sudah melanjutkan ke Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan juga sudah berapa kali dibahas, mereka minta data dukung, data dukung sudah kita penuhi semua jadi sekarang tinggal tergantung menteri keuangan untuk menandatangani persetujuan kenaikan itu,” terangnya.

Menurutnya, jika menteri keuangan menandatangani, maka dalam waktu dekat IKAHI akan menyiapkan rancangan Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012.

“Jika itu sudah siap maka setelah itu baru ke Presiden untuk ditandatangani,” ujarnya.

IKAHI berharap, sebelum pergantian pemerintah yang baru perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 sudah ditandatangani karena ini sudah ditunggu oleh para hakim di daerah.

“Para hakim ini sudah 12 tahun menunggu, tidak pernah naik tunjangan hakim, padahal harga, inflasi, dan sebagainya sudah berapa kali mengalami kenaikan. Begitu juga pegawai negeri sipil setiap tahun ada kenaikan gaji,” paparnya.

Ketua Umum FORSIMEMA-RI Periode 2023-2028 Syamsul Bahri pun berharap, dengan segera ditandatanganinya PP Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hakim dan pada akhirnya meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Menhut Raja Juli: Penindakan Perusahaan Terlibat Karhutla Tak akan Berhenti

Timredaksi.com, Kalimantan - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap akan menindak tegas perusahaan yang terlibat…

14 hours ago

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

3 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

4 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

6 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

1 week ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

1 week ago