News

Kenaikan UMP DKI 2022, DPP Apindo, Gugat Anies Baswedan di PTUN

Timredaksi.com – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta berencana menempuh jalur hukum untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Gabungan para pengusaha tersebut berencana menggugat aturan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat.

Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, menilai keputusan Anies itu berpotensi menyalahi aturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kalau terjadi Pak Gubernur melakukan upaya perubahan atas Pergub sebelumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugat ke PTUN,” ungkap Nurjamandilangsin CNNIndonesia.com, Minggu 19/12/2021

Lanjut dirinya menuturkan bahwa pihaknya tidak akan persoalan bila sesuai dengan peraturan yang berlaku namun sebaliknya bila tidak sesuai maka beraturan pihaknya DPP Apindo akan melakukan tindakan. Ia menilai kenaikan UMP tersebut sudah menyalahi aturan tentang tatacara pengambilan keputusan Gebernur DKI itu.

“Kami kalau aturannya ada, mau gede kecil itu enggak ada masalah, asal sesuai regulasi yang ada, kan kita sudah punya regulasi. Sementara kita pengusaha tidak boleh langgar aturan, tapi Pak Gubernur melanggar aturan,” tegasnya.

Nurjaman mempertanyakan aturan tersebut. Ia mengangap ada ketidak sesuaian dengan aturan perundangan yang seharus berlaku. Ia mencurigakan ada unsur kesengajaan dimana undang-undang bisa dikatakan sepurna namun dibuat terkesan lemah.

“Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UMP itu harus dikeluarkan pada 21 November 2021. Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub 1395, tiba-tiba sekarang revisi. Apakah yang lama salah? Kalau ada salah ya kami setuju direvisi, tapi kalau enggak ada salah kenapa mesti direvisi,” paparnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sekitar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari tahun sebelumnya.

Dengan kenaikan ini UMP DKI menjadi Rp4.641.854. Sebelumnya, sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya Rp37.749 atau menjadi Rp4.453.935.

Dalam keterangan tertulis, Sabtu 18/12/2021, Gubernur DKI Anies Baswedan menyampakan beberapa keputusan hal tersebut bisa mempertimbangkan sentimen positif dengan sejumlah kajian. Salah satu kajiannya yaitu dari pihak Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7% hingga 5,5%. (sur/ror)

Asrorie

Recent Posts

Soroti Kasus Perundungan, Vera Novia Audiensi dengan Kapolres Purwakarta

  PURWAKARTA - Vera Novia menggelar pertemuan silaturahmi bersama Kapolres Purwakarta guna membahas strategi penguatan…

4 hours ago

Dukung Atlet Porprov XV Jabar, Disdikpora Cianjur Himpun Dana Rp 32,5 Juta

  CIANJUR - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Cianjur secara resmi menyerahkan dana bantuan…

16 hours ago

Dedikasi, Loyalitas, dan Pengabdian P3K di Kota Depok: Syadruf Husain Mauntu, Putra Terbaik Desa Waiti’i Tomia Wakatobi, Pimpin SPPG MBG Kota Depok

Timredaksi.com, Jakarta - Semangat pengabdian tanpa batas kembali dibuktikan oleh putra daerah yang berkiprah di…

20 hours ago

Perjalanan Rezky Ginting, Mahasiswa USU yang Merintis Karier Musisi Solo

  MEDAN – Dunia musik kembali kedatangan talenta muda berbakat asal Medan. Rezky Ginting, mahasiswa…

1 day ago

“KAPAL BAGUS, TIKET GOIB!” LAYANAN KAPAL DISHUB DKI DISOROT, KEPALA UPAP AFANDI NOFRIZAL DIMINTA BUKA SUARA

Timredaksi.com, Jakarta — Sindiran “kapal bagus, tiket goib” dalam video perjalanan kapal milik Dinas Perhubungan…

2 days ago

Gelar Fun Tastic Futsal 2026, MKKS Cianjur Perkuat Silaturahmi antar-Pendidik

  CIANJUR - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Cianjur menggelar ajang olahraga Fun…

2 days ago