News

Kenaikan Tarif PPN Jaga Momentum Penerimaan Negara

Timredaksi.com – Pajak merupakan instrumen penting untuk menopang perekonomian Indonesia. Sekitar 80% penerimaan negara berasal dari pajak. Untuk itu, agar dapat membiayai pembangunan dan menjaga kesehatan APBN dibutuhkan penerimaan negara yang kuat. Fondasi sistem perpajakan pun perlu dilakukan pembenahan yang berkelanjutan.

Sebagai bentuk pembenahan berkelanjutan dari sisi administrasi dan kebijakan, pemerintah menyusun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan untuk membangun fondasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, dalam jangka menengah dan panjang. Salah satu amanat dalam UU HPP tersebut adalah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan pengaturan terkait PPN merupakan bagian tak terpisahkan dari konsolidasi fiskal dan reformasi perpajakan untuk mendukung penerimaan perpajakan yang optimal dan berkesinambungan. Selain itu penyesuaian tarif PPN ini merupakan cerminan dari prinsip gotong royong, yaitu yang mampu membayar lebih besar dan yang tidak mampu dibantu. Masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM pun terus mendapat dukungan.

“Selama ini seluruh lapisan ekonomi masyarakat harus menanggung beban PPN yang sama, semestinya yang mengonsumsi barang atau jasa lebih banyak atau lebih eksklusif harus diatur secara terpisah agar tercipta keadilan dalam pemungutan pajak,” ujar Yustinus,Sabtu(16/04).

Dalam melaksanakan UU HPP, Pemerintah sepenuhnya mempertahankan fasilitas PPN yang saat ini berlaku (existing). Barang/jasa yang semula non barang kena pajak/non jasa kena pajak dan menjadi barang kena pajak/jasa kena pajak menurut UU HPP, diberikan fasilitas pembebasan PPN. Sehingga meskipun merupakan barang dan jasa kena pajak, masyarakat berpenghasilan kecil dan menengah tetap tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sebagaimana yang berlaku saat ini.

Momentum penyesuaian tarif PPN ini juga sudah tepat, karena selama menghadapi pandemi Covid-19, APBN telah menjadi instrumen utama untuk melindungi masyarakat dan memulihkan ekonomi. Defisit anggaran disesuaikan hingga batas tiga persen PDB. APBN selalu menjadi bantalan sehingga ekonomi nasional agar tidak terperosok lebih dalam.

“Jika ditunda, program-program perlindungan sosial akan turut terimbas. Potensi penerimaan negara juga akan semakin rendah, sementara belanja perlindungan sosial masih menjadi kebutuhan utama di tengah pandemi,” pungkas yustinus

Syamsul Bahri

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

1 day ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

3 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

1 week ago