News

Kenaikan Tarif PPN Jaga Momentum Penerimaan Negara

Timredaksi.com – Pajak merupakan instrumen penting untuk menopang perekonomian Indonesia. Sekitar 80% penerimaan negara berasal dari pajak. Untuk itu, agar dapat membiayai pembangunan dan menjaga kesehatan APBN dibutuhkan penerimaan negara yang kuat. Fondasi sistem perpajakan pun perlu dilakukan pembenahan yang berkelanjutan.

Sebagai bentuk pembenahan berkelanjutan dari sisi administrasi dan kebijakan, pemerintah menyusun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan untuk membangun fondasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, dalam jangka menengah dan panjang. Salah satu amanat dalam UU HPP tersebut adalah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan pengaturan terkait PPN merupakan bagian tak terpisahkan dari konsolidasi fiskal dan reformasi perpajakan untuk mendukung penerimaan perpajakan yang optimal dan berkesinambungan. Selain itu penyesuaian tarif PPN ini merupakan cerminan dari prinsip gotong royong, yaitu yang mampu membayar lebih besar dan yang tidak mampu dibantu. Masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM pun terus mendapat dukungan.

“Selama ini seluruh lapisan ekonomi masyarakat harus menanggung beban PPN yang sama, semestinya yang mengonsumsi barang atau jasa lebih banyak atau lebih eksklusif harus diatur secara terpisah agar tercipta keadilan dalam pemungutan pajak,” ujar Yustinus,Sabtu(16/04).

Dalam melaksanakan UU HPP, Pemerintah sepenuhnya mempertahankan fasilitas PPN yang saat ini berlaku (existing). Barang/jasa yang semula non barang kena pajak/non jasa kena pajak dan menjadi barang kena pajak/jasa kena pajak menurut UU HPP, diberikan fasilitas pembebasan PPN. Sehingga meskipun merupakan barang dan jasa kena pajak, masyarakat berpenghasilan kecil dan menengah tetap tidak akan membayar PPN atas konsumsi barang dan jasa tersebut sebagaimana yang berlaku saat ini.

Momentum penyesuaian tarif PPN ini juga sudah tepat, karena selama menghadapi pandemi Covid-19, APBN telah menjadi instrumen utama untuk melindungi masyarakat dan memulihkan ekonomi. Defisit anggaran disesuaikan hingga batas tiga persen PDB. APBN selalu menjadi bantalan sehingga ekonomi nasional agar tidak terperosok lebih dalam.

“Jika ditunda, program-program perlindungan sosial akan turut terimbas. Potensi penerimaan negara juga akan semakin rendah, sementara belanja perlindungan sosial masih menjadi kebutuhan utama di tengah pandemi,” pungkas yustinus

Syamsul Bahri

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

6 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago