News

Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK untuk Respons Berbagai Isu Miring di Publik

Timredaksi.com, Jakarta — Pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) hari Senin (23/8) memenuhi permintaan Kemenko Polhukam untuk mengklarifikasi berbagai isu miring yang beredar di publik, baik di media massa maupun media sosial. Misalnya, kasus terakhir yang terjadi pada tanggal 17 Agustus yang lalu tentang tudingan pelarangan memasang bendera merah putih di kawasan itu.

Meski sudah dibantah sebelumnya oleh pihak pengelola bahwa tidak ada pelarangan pemasangan bendera merah putih di kawasan itu, Kemenko Polhukam merasa perlu mengklarifikasi pula berbagai kritik publik di media sosial yang dinilai seakan-akan kawasan PIK seperti negara dalam negara. “Kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk menjelaskan berbagai kasus yang viral di publik, sekaligus melalukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan tanah air” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol Armed Wijaya saat memimpin pertemuan.

Sejumlah video yang viral di media sosial tentang beberapa kejadian pelarangan bagi masyarakat untuk masuk ke kawasan tertentu di PIK, ditayangkan pada rapat itu. Pihak Pengelola yang diwakili oleh pimpinan Perusahaan, Restu Mahesa, menjelaskan bahwa tudingan itu tidak benar dan sudah dibantah oleh pihaknya. “Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera merah putih, juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor. Tentang tidak boleh ormas tertentu memasang bendera merah putih tanggal 17 Agustus lalu, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera merah putih pak,” ujar Restu.

Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengingatkan pihak pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik di berbagai media. Bila kenyataannya pengelola PIK tidak melarang masyarakat seperti di berbagai video yang viral, pengelola kawasan perumahan harus melakukan strategi komunikasi yang tepat.

“Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas, sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja karena secara hukum itu tidak dibenarkan” ujar Sugeng.

Pihak pengelola berjanji untuk lebih cermat ke depan dan akan memperbanyak sosialisasi agar terbangun hubungan baik dengan warga dan masyarakat. Sementara pihak Kemenko Polhukam mengingatkan pengelola PIK agar tidak lagi terjadi perdebatan di publik, baik di media mainstream maupun media sosial, karena kebijakan pengelola kawasan itu yang dianggap membatasi hak masyarakat sebagai warga negara.

Azzam Putra

Recent Posts

Menhut Raja Antoni Andalkan Hujan untuk Padamkan Karhutla: Ada Bibit Hujan, Kita Gelar OMC

Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyebut hujan menjadi cara paling efektif untuk…

3 hours ago

Menhut Raja Antoni Minta Tak Land Clearing: Kondisi Bukan Musim Kering Biasa

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni meminta masyarakat untuk tidak melakukan land clearing…

3 days ago

Atas Perintah Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni turun langsung ke Kalimantan Barat untuk memastikan…

3 days ago

Menhut Raja Antoni BKO-kan 5.000 ASN Kehutanan ke 6 Provinsi Prioritas Tangani Karhutla

Timredaksi.com, Kalbar - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menyiapkan langkah penguatan penanganan kebakaran hutan dan…

3 days ago

Di Tengah Cek Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni Gelar Rapat Mendadak Penguatan Penanganan

Timredaksi.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni mendadak mengumpulkan seluruh jajaran Kementerian Kehutanan saat melakukan…

4 days ago

Menhut Raja Antoni Turun ke Lokasi Karhutla Kalsel, Operasi Pemadaman Diperkuat

Siaranindonesia.com, Kalsel - Menteri Kehutanan Raja Antoni turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan…

4 days ago