Kesehatan

Kemenkes Menerbitkan Pedoman P2P Khusus Virus Nipah

Timredaksi.com – Di saat kita menghadapi pandemi COVID-19, ada juga risiko penyakit menular baru (Emerging Infectious Diseases/EIDs*) lainnya. Penyakit ini disebut Virus Nipah yang merupakan penyakit zoonosis yang dapat menyebar antara hewan dan manusia serta melalui makanan yang terkontaminasi.

Kelelawar buah dari famili Pteropodidae merupakan inang alami Virus Nipah. Penularan melalui kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi (misalnya babi atau kuda) dan konsumsi nira mentah yang telah terkontaminasi.

Pada orang yang terinfeksi, penyakit ini menyebabkan berbagai simtom, mulai dari infeksi tanpa gejala hingga penyakit pernapasan akut dan peradangan berat dengan masa inkubasi mulai dari 4 hingga 45 hari. Angka kematian kasus diperkirakan antara 40% hingga 75%. Sebuah laporan jurnal penelitian dalam skrining infeksi virus Nipah di provinsi Kalimantan Barat, telah menemukan 19% dari 84 serum kelelawar Pteropus Vampyrus dinyatakan positif.

Sebagai bagian dari kesiapsiagaan EID, WHO mendukung Depkes untuk mengembangkan pedoman pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) dan alat pemetaan risiko melalui serangkaian pertemuan konsultasi dengan para ahli dari berbagai disiplin ilmu dari Depkes, asosiasi profesional, ahli epidemiologi, rumah sakit khusus penyakit menular, kesehatan hewan (sektor satwa liar), ahli laboratorium, Majelis Ulama Indonesia dan komunikasi resiko.

Pedoman tersebut mencakup berbagai topik seperti epidemiologi dan etiologi, surveilans, diagnosis laboratorium, manajemen klinis, pengendalian faktor risiko dan komunikasi risiko serta pemberdayaan masyarakat. Pada (9/Dese/21), Kemenkes menyelenggarakan webinar untuk sosialisasi pedoman virus Nipah. Lebih dari 500 peserta dari tenaga kesehatan, petugas kesehatan provinsi, kabupaten, dan petugas kesehatan hewan juga hadir di webminar tersebut.

Webinar mencakup situasi global, risiko penyakit virus di Indonesia, definisi operasional, surveilans, manajemen kasus, pengendalian infeksi termasuk alat pelindung diri dan kamar jenazah, diagnosis laboratorium, komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat. WHO juga mendukung Kemenkes bersama Kementan dan KLHK untuk mengembangkan alat pemetaan resiko Nipah.

Belajar dari pandemi COVID-19, kesiapsiagaan termasuk kematangan dalam merespon cepat untuk tindakan pencegahan.

Unduh Pedoman – Format PDF: Pedoman P2P Virus Nipah

Kazzy

Recent Posts

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah

Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status…

1 week ago

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

2 weeks ago

Fadar Tour Naik Kelas, Halal Bihalal Alumni Umrah Buka Akses Kerja Sama Internasional

Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…

2 weeks ago

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

2 weeks ago

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

3 weeks ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

3 weeks ago