Kesehatan

Kemenkes Menerbitkan Pedoman P2P Khusus Virus Nipah

Timredaksi.com – Di saat kita menghadapi pandemi COVID-19, ada juga risiko penyakit menular baru (Emerging Infectious Diseases/EIDs*) lainnya. Penyakit ini disebut Virus Nipah yang merupakan penyakit zoonosis yang dapat menyebar antara hewan dan manusia serta melalui makanan yang terkontaminasi.

Kelelawar buah dari famili Pteropodidae merupakan inang alami Virus Nipah. Penularan melalui kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi (misalnya babi atau kuda) dan konsumsi nira mentah yang telah terkontaminasi.

Pada orang yang terinfeksi, penyakit ini menyebabkan berbagai simtom, mulai dari infeksi tanpa gejala hingga penyakit pernapasan akut dan peradangan berat dengan masa inkubasi mulai dari 4 hingga 45 hari. Angka kematian kasus diperkirakan antara 40% hingga 75%. Sebuah laporan jurnal penelitian dalam skrining infeksi virus Nipah di provinsi Kalimantan Barat, telah menemukan 19% dari 84 serum kelelawar Pteropus Vampyrus dinyatakan positif.

Sebagai bagian dari kesiapsiagaan EID, WHO mendukung Depkes untuk mengembangkan pedoman pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) dan alat pemetaan risiko melalui serangkaian pertemuan konsultasi dengan para ahli dari berbagai disiplin ilmu dari Depkes, asosiasi profesional, ahli epidemiologi, rumah sakit khusus penyakit menular, kesehatan hewan (sektor satwa liar), ahli laboratorium, Majelis Ulama Indonesia dan komunikasi resiko.

Pedoman tersebut mencakup berbagai topik seperti epidemiologi dan etiologi, surveilans, diagnosis laboratorium, manajemen klinis, pengendalian faktor risiko dan komunikasi risiko serta pemberdayaan masyarakat. Pada (9/Dese/21), Kemenkes menyelenggarakan webinar untuk sosialisasi pedoman virus Nipah. Lebih dari 500 peserta dari tenaga kesehatan, petugas kesehatan provinsi, kabupaten, dan petugas kesehatan hewan juga hadir di webminar tersebut.

Webinar mencakup situasi global, risiko penyakit virus di Indonesia, definisi operasional, surveilans, manajemen kasus, pengendalian infeksi termasuk alat pelindung diri dan kamar jenazah, diagnosis laboratorium, komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat. WHO juga mendukung Kemenkes bersama Kementan dan KLHK untuk mengembangkan alat pemetaan resiko Nipah.

Belajar dari pandemi COVID-19, kesiapsiagaan termasuk kematangan dalam merespon cepat untuk tindakan pencegahan.

Unduh Pedoman – Format PDF: Pedoman P2P Virus Nipah

Kazzy

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

7 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago