Agama

Kemenag Siapkan Tiga Skema Pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 2021

Kementerian Agama mulai menyiapkan skema pemberangkatan jemaah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan 3 skema pemberangkatan jemaah haji tahun mendatang.

“Untuk pemberangkatan jemaah haji 1442 Hijriah kita akan menyiapkan 3 skema,” kata Nizar, Selasa (25/8/2020).

Skema pertama, kata Nizar, jika pandemi Covid-19 sudah berakhir.

Dalam kondisi tersebut, kuota haji akan kembali normal.

Jemaah yang batal keberangkatannya pada tahun ini akan diberangkatkan tahun 2021.

Sedangkan, untuk jemaah yang semula dijadwalkan berangkat tahun 2021 akan mundur ke tahun berikutnya.

“Kecuali, jika tahun depan Indonesia mendapatkan tambahan kuota,” ucap Nizar.

Skema kedua, jika Covid-19 belum sepenuhnya hilang.

Dalam situasi tersebut, akan dilakukan pembatasan atau pengurangan kuota.

Jika diasumsikan berkurang 50 persen dari kuota saat ini, tentu akan ada jemaah yang mundur lagi keberangkatannya. Ini juga akan berakibat pada daftar tunggu yang semakin panjang,” ujar Nizar.

” Jika kuota dikurangi 50 persen, lanjut Nizar, akan muncul biaya tambahan.

Apalagi jika proses layanan seperti penerbangan, akomodasi, dan konsumsi harus menerapkan protokol kesehatan.

Dalam aspek penerbangan misalnya, pesawat yang biasanya bisa menampung 400 penumpang hanya akan diisi 200 orang karena adanya pembatasan.

Hal demikian juga mungkin dilakukan terhadap kuota penumpang bus jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi.

“Protokol kesehatan tentu juga akan diterapkan di asrama haji, termasuk penyediaan layanan swab dan ruang isolasi,” ucap Nizar.

Skema ketiga, jika wabah Covid-19 masih tinggi dan belum dapat tertangani.

Dalam situasi demikian, ada kemungkinan pemberangkatan jemaah haji terpaksa ditunda lagi.

Skema ini masih akan terus dimatangkan sesuai dengan perkembangan penanganan Covid di Indonesia, Arab Saudi, dan dunia,” kata Nizar.

Salsa Sabrina

Recent Posts

Eigendom Verpoding Jangan Dilegalkan Putusan Pengadilan

Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…

2 hours ago

Pria Asal Cipayung Diduga Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Cawang

Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…

1 day ago

PN Cirebon Hukum Anak Pelaku Tawuran dengan Kewajiban Adzan & Belajar Al-Quran

Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…

1 day ago

Dishub DKI Jakarta Tebar Kepedulian Lewat Kurban 41 Sapi dan 15 Kambing

Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…

1 day ago

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

2 days ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

2 days ago