News

Kemenag Bakal Lobi Saudi Agar Jemaah Umrah RI Tak Wajib Karantina

Jakarta, Timredaksi.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerima surat edaran dari pemerintah Arab Saudi perihal aturan karantina bagi jemaah umroh dari 9 negara, salah satunya Indonesia. Kemenag menyatakan akan melobi otoritas Arab Saudi agar jemaah umroh RI tidak diwajibkan melakukan karantina.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, menyebutkan 9 negara asal jemaah umroh yang diwajibkan melakukan karantina, yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon. Bagi jemaah umroh dari 9 negara tersebut diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum masuk Saudi.

BACA JUGA:

“Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari,” kata Khoirizi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (27/7/2021).

Menanggapi aturan karantina itu, Khoirizi menyebut Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Kemenag berharap jemaah umroh RI tidak diwajibkan melakukan karantina sebelum masuk Saudi.

“Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu,” sebut Khoirizi.

“Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,” imbuhnya.

BACA JUGA:

Selain itu, otoritas Saudi dalam edarannya juga menjelaskan syarat kriteria vaksin yang diizinkan, yaitu Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson. Terkait syarat tersebut, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satgas Penanganan COVID-19 dan BNPB.

“Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umroh Indonesia bisa terlayani,” terang Khoirizi.

“Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umroh secara lebih baik,” sambung dia.

Lebih lanjut, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) perihal syarat-syarat umroh tersebut.

“Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi,” pungkasnya. (Ham/Detikcom)

Hamizan

Recent Posts

Warga Binaan Lapas Tangerang Sukses Olah Limbah FABA Jadi Material Konstruksi Berstandar WIKA

Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…

11 hours ago

Kementerian HAM Tegaskan Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita di Media

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…

11 hours ago

Buperta Cibubur Raup Surplus Rp 2,17 Miliar, Dari Kemah Pramuka hingga Rekreasi

Timredaksi.com, Jakarta — Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur Jakarta Timur berhasil mencatat…

11 hours ago

KPK Bongkar Dugaan Pembelian Aset Fadia dari Uang Proyek Outsourcing

Timredaksi.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran aset dalam perkara dugaan korupsi…

12 hours ago

Program MBG Disesuaikan, Distribusi Kini Fokus Saat Siswa Belajar di Sekolah

Timredaksi.com, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian pola distribusi Program Makan Bergizi Gratis…

12 hours ago

Produksi Narasi Kritis: Kebebasan vs Ancaman Keamanan

Timredaksi.com, Jakarta - Kebebasan berekspresi dalam era digital tidak lagi hanya berkaitan dengan hak untuk…

14 hours ago