Jakarta_Timredaksi.com-Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menanggapi kasus Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas mengingat kasus ini bukan pertama kali.
“Kasus itu harus ditangani secara menyeluruh. Semua pihak yang terlibat perlu ditindak dengan tegas, terlebih ada informasi adanya keterlibatan
PPAT/
Notaris. Jika ini benar, maka sangat disayangkan dan perlu dibawa ke ranah pidana,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (18/11/2021).
Ia juga mengatakan bahwa tanah adalah masalah klasik. Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum harus bersinergi dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Kendati demikian, pengungkapan kasus-kasus saja tidaklah cukup karena yang lebih utama adalah memberantas dengan tindakan nyata.
“Tindakan nyata yang tegas dan terukur diharapkan bisa memberi efek jera bagi mafia tanah. Mengingat kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut selalu besar,” paparnya.
“Yang perlu dilakukan adalah membawa setiap pihak yang terlibat ke ranah pidana, bukan lagi ranah administratif. Jika ditemukan gratifikasi, suap atau hal lain maka tindak tegas saja tanpa kompromi. Seret ke pidana dengan memperhatikan unsur-unsur pidana pula,” tutur Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Terakhir, ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah terjebak pada modus operandi mafia tanah. Bila ada kecurigaan akan menjadi korban, lebih baik segera konsultasikan dengan pihak BPN atau ke penegak hukum.
(Ror)