Timredaksi.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim belum lama ini menyampaikan ada 3 (tiga) dosa besar, di dunia pendidikan yang ingin dihapus, yaitu kekerasan, kekerasan seksual dan intoleransi.
Keinginan Kemendikbud Ristek untuk menghapus 3 dosa besar itu bukan tanpa alasan.
“Karena faktanya banyak terjadi, diantaranya adalah dugaan kuat kasus intoleransi di salah satu SDN di kota Tarakan, Kalimantan Utara,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Minggu (21/11/2021).
Retno menjelaskan ada 3 kakak beradik yang beragama Saksi Yehuwa yang tidak naik kelas selama 3 (tiga) tahun berturut-turut karena permasalahan nilai agama di rapor.
Ketiganya bersekolah di SDN 051 Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Ketiga kakak beradik tersebut bernama M (14 tahun) kelas 5 SD; Y(13 tahun) kelas 4 SD; dan YT (11 tahun) kelas 2 SD.
“Mereka tidak naik kelas pada tahun ajaran 2018/2019; lalu tahun ajaran 2019/2020; dan tahun ajaran 2020/2021,” ujar Retno.
“Orangtua korban membuat pengaduan ke KPAI dan atas pengaduan tersebut, KPAI segera melakukan koordinasi dengan Itjen Kemendikbud Ristek untuk pemantauan bersama ke Tarakan,” ungkap Retno Listyarti.
Adapun alasan tidak naik kelas ketiga anak tersebut berbeda-beda alasannya setiap tahun.
“Mulai dari sekolah menolak memberikan pelajaran agama pada ketiga anak tersebut, sampai anak diminta menyanyikan lagu rohani yang tidak sesuai dengan keyakinannya,” ujarnya.
Atas keputusan sekolah, menurut Retno, orangtua siswa melakukan perlawanan ke jalur hukum dan mereka selalu menang di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Namun pihak sekolah selalu punya cara setiap tahun untuk tidak menaikan kelas, ketiga anak tersebut. Keputusan ke jalur hukum ditempuh orantua korban lantaran jalur dialog dan mediasi menemui jalur buntu,” katanya.
Secara psikologi, kata Retno, anak sudah sangat terpukul.
“Mulai kehilangan semangat belajar, merasa malu dengan teman-teman sebaya karena sudah tertinggal kelas selama 3 tahun berturut-turut, bukan karena mereka tidak pandai akademik, namun karena perlakuan diskriminasi atas keyakinan yang mereka anut. Padahal anak hanya mengikuti keyakinan orangtuanya,” papar Retno.
Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…
CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…
Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…
Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…
Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…
Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…