Jakarta – BMI menyebut Jokowi diduga telah melanggar UUD agar melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia sejak pemilu 2019 hingga masa pandemi ini.
“Saat Pemilu 2019, Total 894 Jiwa Petugas KPPS Meninggal Dunia yang misterius dan tak ada penghargaan maksimal, lalu total meninggal hingga saat ini akibat pandemi covid-19 sebesar 61.868 jiwa” ujar Sukri Umar, Waketum DPN BMI
Rezim Jokowi yang telah di duga sudah melanggar konstitusi yaitu UUD 45 : “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,”
Layak mendapat perlawanan di berbagai daerah oleh Mahasiswa dan BEM akibat negara telah menjadi seakan pencabut nyawa atas pembiaran berbagai tragedi ini.
“Kaum mahasiswa menduga bakal lebih banyak tumbalnya kalau kepemimpinan Jokowi masih seperti ini dan kami yakin perlawanan akan semakin meluas dan resistensi rezim pada oposisi akan semakin tinggi meski masa covid” ujar Sukri
Presiden, menurut BMI seharusnya adalah sosok yang sangat sayang pada rakyatnya, pada nyawa mereka, pada penderitaan mereka, seharusnya dengan situasi seperti ini Jokowi sadar bahwa negara tidak bisa lagi melindungi merah putih yang seharusnya bisa menjadi perisai bagi jiwa dan raga bangsanya
Empati dan simpati Presiden terhadap mereka yang meninggal saat negara lalai benar-benar minim, sedangkan selama ini negara hidup juga sebagian dari pajak mereka, dari kerja dengan tulang punggung mereka yang kini tulang punggung itu telah berada di alam kubur.
Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…
CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…
Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…
Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…
Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…
Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…