Ekonomi

Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Demo Besar 1 November

Jakarta – Sebanyak 32 federasi/konfederasi buruh akan menggelar demo besar-besaran kembali jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Jokowi dikabarkan akan menandatangani undang-undang ‘sapu jagat’ tersebut pada 28 Oktober 2020.

“Kalau tanggal 28 Oktober Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh KSPI melakukan aksi nasional, seluruh Indonesia, 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota. Kami akan aksi besar-besaran,” ungkap Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/10/2020).

Aksi demonstrasi itu direncanakan digelar di Istana Negara, Jakarta, lalu di beberapa daerah di luar Jakarta. Namun Said menegaskan buruh tak akan menggunakan prinsip kekerasan, dan tak akan merusak sarana publik.

“Kami menganut prinsip non-violence. Antikekerasan, non-violence. Tidak ada keinginan untuk anarkis atau melakukan tindakan merusak fasilitas umum, non-violence,” tutur Said.

Bersamaan dengan aksi itu, KSPI juga berencana akan mengirimkan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami minta hakim MK menggunakan hati nurani dan pikirannya dengan mempertimbangkan konstitusi tidak tertulis meluasnya aspirasi rakyat menolak omnibus law UU Cipta Kerja,” tegas Said.

Ia mengatakan, jika pemerintah tak mau mengeluarkan executive review melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), buruh akan mengambil jalan lain melalui judicial review, juga legislative review ke DPR RI.

“Kami minta wakil rakyat, DPR, mengeluarkan legislative review. UUD 1945 Pasal 20, 21, 22A memperbolehkan, sebagai dasar landasan hukum bahwa DPR bisa melakukan legislative review. Kalau produk UU ditolak secara meluas, kita minta DPR untuk mencabut UU tersebut, dalam hal ini omnibus law Cipta Kerja,” imbuh Said.

“Kemudian diuji, dibuat lagi satu UU baru sebagai dasar pencabutan atau pengganti UU Cipta Kerja yang dicabut. Bahkan dalam Pasal 22A UUD 1945, dia mendelegasikan perintahnya secara lebih lengkap menjadi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Dengan demikian, DPR jangan buang badan kepada aksi-aksi rakyat, mahasiswa,” sambung dia.

Sumber: Detikcom

Azzam Putra

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

1 day ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

2 days ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

3 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

6 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

6 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

1 week ago