Ekonomi

Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Demo Besar 1 November

Jakarta – Sebanyak 32 federasi/konfederasi buruh akan menggelar demo besar-besaran kembali jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Jokowi dikabarkan akan menandatangani undang-undang ‘sapu jagat’ tersebut pada 28 Oktober 2020.

“Kalau tanggal 28 Oktober Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh KSPI melakukan aksi nasional, seluruh Indonesia, 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota. Kami akan aksi besar-besaran,” ungkap Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/10/2020).

Aksi demonstrasi itu direncanakan digelar di Istana Negara, Jakarta, lalu di beberapa daerah di luar Jakarta. Namun Said menegaskan buruh tak akan menggunakan prinsip kekerasan, dan tak akan merusak sarana publik.

“Kami menganut prinsip non-violence. Antikekerasan, non-violence. Tidak ada keinginan untuk anarkis atau melakukan tindakan merusak fasilitas umum, non-violence,” tutur Said.

Bersamaan dengan aksi itu, KSPI juga berencana akan mengirimkan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami minta hakim MK menggunakan hati nurani dan pikirannya dengan mempertimbangkan konstitusi tidak tertulis meluasnya aspirasi rakyat menolak omnibus law UU Cipta Kerja,” tegas Said.

Ia mengatakan, jika pemerintah tak mau mengeluarkan executive review melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), buruh akan mengambil jalan lain melalui judicial review, juga legislative review ke DPR RI.

“Kami minta wakil rakyat, DPR, mengeluarkan legislative review. UUD 1945 Pasal 20, 21, 22A memperbolehkan, sebagai dasar landasan hukum bahwa DPR bisa melakukan legislative review. Kalau produk UU ditolak secara meluas, kita minta DPR untuk mencabut UU tersebut, dalam hal ini omnibus law Cipta Kerja,” imbuh Said.

“Kemudian diuji, dibuat lagi satu UU baru sebagai dasar pencabutan atau pengganti UU Cipta Kerja yang dicabut. Bahkan dalam Pasal 22A UUD 1945, dia mendelegasikan perintahnya secara lebih lengkap menjadi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Dengan demikian, DPR jangan buang badan kepada aksi-aksi rakyat, mahasiswa,” sambung dia.

Sumber: Detikcom

Azzam Putra

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

1 week ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago