Ekonomi

Jasa Raharja Akan Beri Santunan Rp 50 Juta ke Keluarga Korban Sriwijaya Air

Jakarta, Timredaksi.com – Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan kepada keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 akan mendapatkan santunan Rp 50 juta.

“Sesuai dengan ketetapan PMK (Peraturan Kementerian Keuangan) Nomor 16 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera,” kata Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/1/2021).

Jasa Raharja sendiri telah melakukan pendataan terhadap 59 keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ182. Pendataan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, maupun instansi terkait.

“Kita kerja sama dengan Kemenhub dapatkan data penumpang. Dari penumpang itu kami mengkoordinasi kepada seluruh di mana domisili korban berada. Kami melakukan pendataan terlebih dahulu. Sekarang kami sudah melakukan pendataan,” sebut Bambang.

“Mudah-mudahan seiring dengan pendataan yang dilakukan oleh DVI oleh Polri kami akan segera mungkin menyelesaikan kewajiban Jasa Raharja kewajiban negara kepada para penumpang,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Bambang juga memastikan proses pendataan dilakukan secara cermat. Pendataan akan dilakukan bekerja sama dengan tim DVI Polri.

“Selain itu dibantu pada saat pendataan Polri antemortem, kita juga hadir untuk meyakinkan tidak salah korban, crosscheck. Insyaallah kami akan bekerja sekuat tenaga. Kita bekerja keras dengan DVI untuk menyelesaikan ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ182 jatuh di perairan Kepulauan Seribu kemarin. Pesawat tersebut mengangkut 62 orang yang terdiri atas 50 penumpang (40 dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi) serta 12 kru. (Intan/S:Detik.com)

Intan

Recent Posts

Benarkah Hantavirus Bisa Menjadi Pandemi Baru? Ini Penjelasan Ahli UIN Jakarta

Timredaksi.com, Ciputat– Nama Hantavirus belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Kemunculannya memicu kekhawatiran sebagian masyarakat…

3 hours ago

Implikasi Yuridis Pengalihan Rekening DHE SDA ke Himbara dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Timredaksi.com, Jakarta - Mandatori sentralisasi DHE SDA ke bank Himbara lewat PP 21/2026 sah secara…

2 days ago

PELNI Apresiasi TNI AL Atas Temuan Air Raksa Di Atas KM Nggapulu

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mengapresiasi langkah cepat dan…

2 days ago

Mendes Yandri Ajak APDESI Merah Putih Kawal Program Presiden Prabowo Subianto

Timredaksi.com, Serang – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak Dewan…

2 days ago

PA Jakarta Pusat Jadi Rujukan Internasional, Layanan Digital Dipelajari Zanzibar

Timredaksi.com, Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang…

3 days ago

Zanzibar Kadhi’s Court Jadikan MA RI Rujukan Transformasi

Timredaksi.com, Jakarta - Delegasi Zanzibar pelajari transformasi digital & tata kelola hukum keluarga Islam dalam…

3 days ago