News

JAMPIDUM SETUJU SELESAIKAN 3 (TIGA) PERKARA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Timredaksi.com, Jakarta – Bertempat di Kantor Kejati Kalbar. Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH, Plh. Aspidum Kejati Kalbar Bambang Dwi Handoko, SH dan Kasi Oharda Aan SH., MH mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara tindak pidana Penganiayaan atas nama tersangka Tengku Nazri Nur Hafidiah alias Rira Binti NadRifin, Dkk, Kejaksaan Negeri Sambas dalam perkara tindak pidana Percobaan Pencurian atas nama tersangka Tomi alias Tongay bin Burhanudin, Kejaksaan Negeri Ketapang dalam perkara tindak pidana Penggelapan, atas nama tersangka Heru Amanda alias Heru Bin Marhatip, dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI secara virtual.

Alasan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratife antara lain :

Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Telah dilaksanakan

1.proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

2.Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

3.Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

4.Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

5. Pertimbangan sosiologis.

Masyarakat merespon positif.

Bahwa terhadap 3 (tiga) perkara yang diajukan untuk diselesaikan secara Restorative Justice tersebut oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum disetujui untuk dihentikan.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH menyampaikan bahwa ke-3 (tiga) perkara tersebut memang layak untuk di selesaikan secara Restorative Justice. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan Hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat.

Dengan demikian sampai dengan bulan April 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak 11 (sebelas) perkara.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, SH., MH

Syamsul Bahri

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

7 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago