Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernurnya Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.
Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Alasan dicabutnya rem darurat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan,” papar Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/1020).
Dari hasil tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 – 25 Oktober 2020,” lanjutnya.
Sebelumnya seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 pada awal bulan September membuat Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
Kemudian diperpanjang lagi selama dua pekan yakni mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Timredaksi.com, Jakarta – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa…
Timredaksi.com, Salatiga - Seminar Nasional bertema “Deep Learning dalam Pembelajaran di Sekolah” diselenggarakan oleh Fakultas…
Timredaksi.com, Mimika - Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi yang berlangsung selama lebih dari 27…
Timredaksi.com, Jakarta - Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar…
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,…
Timredaksi.com, Jakarta – Spanyol semakin populer sebagai destinasi wisata muslim dunia. Negara yang dikenal dengan…