Timredaksi.com – Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 mengalami perubahan. Khusus kelas 3, iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.
Seperti dirangkum detikcom, Jumat (19/2/2021), iuran BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) naik menjadi Rp 35.000 per bulan. Padahal, iuran BPJS Kesehatan sebelumnya adalah Rp 25.500 per bulan.
Kenaikan ini terjadi karena pemerintah mengurangi bantuan subsidi bantuan. Hal ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 di mana pada dasarnya iuran BPJS kelas 3 sebesar Rp 42.000 dan bantuan subsidi sebesar Rp 7.000 sehingga cek iuran BPJS kelas 3 adalah Rp 35.000
Pengurangan bantuan subsidi dilakukan guna menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021. Sedangkan, pemerintah tetap membayar penuh iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pembayaran iuran untuk peserta PBI diberikan pada sekitar 96 juta masyarakat miskin. Dari total iuran Rp 42.000, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.200 dibayarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) Provinsi.
Perubahan iuran BPJS Kesehatan hanya terjadi pada kelas 3. Sementara, iuran BPJS Kesehatan kelas 2 dan kelas 1 tidak mengalami perubahan. Berikut iuran BPJS Kesehatan mengacu Perpres 64 Tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000 per orang
Kelas 2 Rp 100.000 per orang
Kelas 3 Rp 35.000 per orang
Sumber: Detik.com
Timredaksi.com, Jakarta - Pernyataan Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA kali ini sangat krusial dan menyentuh akar…
Timredaksi.com, Jakarta – Seorang pria bernama Iwan, warga Jalan Dalang Muncul, Cipayung, Jakarta Timur, dilaporkan…
Timredaksi.com, Cirebon -- Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum dan syarat…
Timredaksi.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka…
Timredaksi.com, Tangerang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sukses mengeksekusi program hilirisasi industri berbasis…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan konsep right to be forgotten atau…