Jakarta, Timredaksi.com – Nawawi Pomolango, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan lembaganya melepas istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
“Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian. Minimal pembuktian dua alat bukti. Sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja,” kata Nawawi dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, terang Nawawi, KPK tidak menemukan minimal dua alat bukti mengenai keterlibatan Iis dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur itu.
Meskipun begitu, mantan hakim tindak pidana korupsi ini berujar bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka lain. Jika, hal tersebut didukung dengan bukti-bukti tambahan yang ditemukan.
“Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan-pengembangan selanjutnya, atau pada tahapan-tahapan selanjutnya, bisa saja ada penambahan ataupun tetap seperti itu, jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu,” tuturnya. (Ham)
Timredaksi.com, Jakarta -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan jaringan Universitas…
Timredaksi.com, Sulawesi Utara -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat komitmennya dalam…
Timredaksi.com, Sulteng -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat upaya penanggulangan perubahan…
Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…
Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…
Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…