Timredaksi.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke KPK. Pelaporan itu disebut berkaitan dugaan tindak pidana korupsi semasa Ahok menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pelaporan itu dilakukan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi atau PNPK, yang mengklaim sebagai konsorsium gerakan masyarakat sipil antikorupsi.
Mereka menyerahkan dokumen hasil penelitian terkait korupsi yang diklaim melibatkan Ahok saat menjabat Wagub dan Gubernur DKI Jakarta.
“Salah satunya pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain. Ini dokumen-dokumen yang kami berikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki KPK,” ucap Adhie Massardi selaku Presidium PNPK saat ditemui di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Dia mengaku sudah mengadukan perihal itu melalui Unit Pengaduan Masyarakat KPK.
Dia turut menunjukkan surat tanda terima pengaduan itu.
Ahok saat dimintai tanggapan enggan berbicara banyak.
“Ngapain ditanggapin. Nanti dapat pemberitaan mereka. Semua yang dituduhkan sudah pernah diperiksa dan tuntas,” kata Ahok seperti dikutip Detik.com)
Timredaksi.com, Jakarta - Sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat budaya antikorupsi melalui pembelajaran digital yang…
Timredaksi.com, Ankara, Turki– Entrepreneur dan inovator, Budy Sugandi menerima penghargaan internasional 2026 Türkiye Alumni Awards…
Jakarta – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, PT Pegadaian (Persero)…
Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya peran strategis Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)…
Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Hukum resmi mengakui perubahan kepengurusan Yayasan Bangun Ekosistem Bahari. Dengan legalitas…
Timredaksi.com, BENGKALIS (RIAU)- Polres Bengkalis menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan barang ilegal…