News

Ingat! Pengguna Surat PCR-Vaksin Palsu Bisa Dipidana!

Jakarta – Polda Metro Jaya belakangan ini menindak sindikat-sindikat pembuat dan penjual surat swab antigen, PCR hingga vaksin palsu. Polda Metro Jaya mengingatkan jika pengguna surat tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut pihaknya saat ini masih mengumpulkan data terkait para pengguna surat palsu ini.

“Kepada orang-orang yang memesan kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini,” kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021).

Kombes Yusri menyebut ada pasal yang bisa dikenakan terhadap pelaku pengguna surat palsu ini. Pasalnya berkaitan dangan pemalsuan data otentik.

“Dalam KUHP juga ada Pasal 264 tentang pemalsuan data otentik, ini bisa kita jerat,” beber Yusri.

Pasal 264 KUHP:

Perlindungan diri kapan saja tanpa harus

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

  1. akta-akta otentik;
  2. surat utang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
  1. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
  2. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

(Salsa/Indozone)

Salsa Sabrina

Recent Posts

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Daerah dalam Memperbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Timredaksi.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun…

2 days ago

Kemnaker Uji Coba Pelatihan Terhubung Industri untuk Tekan Kesenjangan Kompetensi

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menguji coba skema pelatihan hibrid yang menghubungkan pembelajaran…

3 days ago

Neng Eem Ajak Masyarakat Cianjur Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Empat Pilar MPR RI

CIANJUR — Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kembali melaksanakan kegiatan…

5 days ago

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH

GEMPA BUKAN UKURAN DOSA SEBUAH DAERAH Dr. DARYONO, anggota IABI Ketika suatu daerah dilanda gempa,…

6 days ago

Survei LKPI: Gerindra Pimpin Elektabilitas, PSI 4,3 Persen

Timredaksi.com, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk…

7 days ago

Danantara Dorong Pertagas Perkuat Jargas Nasional, Tekan Impor LPG

Timredaksi.com, Jakarta — Danantara Indonesia dan BP BUMN mendorong PT Pertamina Gas (Pertagas) mengambil peran…

2 weeks ago