Mohamad Hekal
Timredaksi.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohammad Hekal membeberkan strategi untuk menyelamatkan maskapai penerbangan Garuda. Menurut Hekal, Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) lebih berani bernegosiasi dengan para kreditor dan lessor. Harapannya agar Garuda bisa diselamatkan.
Menurut Hekal, perjanjian-perjanjian yang mengikat tersebut dinilai tidak menguntungkan bagi Airlines pada masa Pandemi Covid-19 ini.
“Toh, semua airlines melakukan renegosiasi kontrak dengan para kreditor dan lessor. Kita (komisi VI DPR) tidak ikhlas jika Garuda di likuidasi,” kata Hekal saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Hekal juga menjelaskan persoalan skema pensiun dini pegawai Garuda. Menurutnya, Komisi VI DPR RI akan terus memantau agar tidak ada hak-hak pegawai yang tak dipenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kendati demikian, Ia juga berharap agar para direksi mempersiapkan segala sesuatu apa saja yang akan dilakukan ketika pandemi Covid-19 selesai. Tujuannya, ketika perekonomian kembali normal, Garuda pun bisa terbang seperti sedia kala, dan akan selalu tetap menjadi maskapai kebanggaan bangsa Indonesia.
“Sejauh ini langkah-langkah penyelamatan Garuda diambil agar ketika Garuda dapat mempersiapkan diri. Ketika nanti pandemi usai, kita semua optimis pertumbuhan ekonomi akan rebound dan Garuda akan kembali terbang tinggi,” pungkasnya.
Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…
CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…
Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…
Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…
Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…
Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…