Featured

Heboh, Pria Ini Undang Rekan Kerjanya ke Rumah untuk Setubuhi Istrinya, Endingnya Parah!

Timredaksi.com – Seorang pria di Singapura tega menyediakan istrinya untuk diperkosa oleh rekan bisnis.

Namun Pengadilan Singapura lebih dulu menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun kepada pelaku, Kamis (13/1/2022), yakni atas tuduhan bersekongkol untuk melakukan pemerkosaan.

Sementara suami yang menyediakan istrinya akan disidang bulan depan.

Pelaku, kini berusia 47 tahun namun tak disebutkan identitasnya, diundang oleh rekan bisnisnya datang ke rumah dalam peristiwa pada 2017, lalu diberi kesempatan memerkosa istrinya.

Dia mengaku bersalah atas satu dakwaan persekongkolan untuk melakukan pemerkosaan, meski tak sampai terjadi.

Pemerkosaan batal karena saat kejadian pelaku mengalami disfungsi ereksi.

Selain itu dia juga didakwa atas tuduhan pelanggaran atas kesopanan masih dipertimbangkan, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku dan suami korban kerap berfantasi soal berbagi istri selama 2 tahun terakhir.

Pada satu kesempatan mereka membicarakan soal pemerkosaan tersebut.

Saat kejadian ada tiga anak perempuan dan pembantu rumah tangga, namun mereka sudah tidur di kamar masing-masing.

Pengadilan mengungkap, pelaku, seorang sales manager, mengenal suami korban sejak 2010 karena memasok barang-barang ke tempat kerja.

Sejak itu hubungan mereka semakin dekat, sampai membahas kehidupan seks masing-masing.

Pada satu kesempatan, mereka membicarakan soal berbagi istri.

Selanjutnya sang suami menyampaikan gagasan agar rekannya itu mau berhubungan seks dengan istrinya.

Pada Agustus 2017, dia menghubungi rekannya dan mengatakan istrinya sudah siap diajak berhubungan seks.

Namun pada kenyataannya, istrinya sama sekali tidak setuju dengan permintaan sang suami agar dia melayani rekan bisnisnya.

Peristiwa itu terjadi pada 1 September 2017 dini hari, suami memberi izin masuk pelalu ke kamar tidurnya.

Pada saat itu korban dalam kondisi tak sadar setelah dibuat mabuk dan diberi obat-obatan, telanjang bulat, dan matanya ditutup.

Suami meminta rekannya berhubungan seks dengan istri sementara dia menonton.

Namun setelah beberapa kali percobaan, pelaku gagal melancarkan aksinya karena tak bisa ereksi.

Beberapa saat kemudian korban sadar dan membuka penutup mata.

Dia kaget mendapati orang asing berada di ranjang, mencoba memerkosanya.

Setelah itu pelaku melarikan diri. Wakil Jaksa Penuntut Umum Chee Ee Ling menutut pelaku degan hukuman antara 2 dan 3,5 tahun penjara.

Ternyata ini bukan kali pertama dia berurusan dengan hukum.

Pada Juli 2018 pelaku divonis bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk menjual buku cabul, pelanggaran kesopanan, dan mengoleksi film porno ilegal.

Dia dijatuhi hukuman penjara 12 minggu dan denda 20.000 dolar Singapura.

 

(Montt/Inews)

Hamizan

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

7 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago