News

Hasrat Amandeman dan Rusaknya Demokrasi

Hasrat Amandeman dan Rusaknya Demokrasi

Oleh: FARKHAN EVENDI (Ketum DPN Bintang Muda Indonesia)

Rencana MPR melakukan amandemen terbatas UUD 1945 terkait untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menjadi perbincangan hangat di publik. Apalagi, hal tersebut disinyalir akan merembet kepada penambahan masa jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode.

Dalam suasana yang penuh dengan ‘dugaan’ terkait arah amandemen Undang-undang 1945 ini, Partai Amanat Nasional (PAN) yang selama ini berada di partai oposisi bersama Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), malah justru menyatakan bergabung dengan partai koalisi pemerintahan Jokowi.

Sejumlah pihak menilai, masuknya PAN ke koalisi pemerintahan Jokowi dikhawatirkan nantinya bakal memperkuat terhadap penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Mengingat gemuknya partai koalisi di pemerintahan Jokowi, bukan tidak mungkin hal ini akan terjadi jika mereka sepakat menghendaki.

Meskipun pembahasan amandemen Undang-undang 1945 di MPR hingga saat ini belum di bahasa, namun secara implisit dengan bergabungnya PAN ke koalisi pemerintahan Jokowi menimbulkan wacana bola liar di masyarakat bahwa ini bisa saja menjadi arah baru terhadap penguatan amandemen Undang-undang 1945.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa perubahan atau amandemen terbatas UUD 1945 hanya untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke hal lain. Bahkan Presiden Jokowi juga mengamini pernyataan Bamsoet dan tidak mendukung untuk melebar ke persoalan lain, termasuk menambah masa jabatan presiden.

Namun, sejumlah pengamat politik meyakini bahwa dibukanya ruang amandemen malah justru akan menembus dan merubah amandemen Pasal 7 UUD NRI 1945, amandemen ketiga, 2001 yang menegaskan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali periode.

Hal ini karena partai politik khususnya partai koalisi yang ada di parlemen sudah cukup untuk menyatakan sikap, meskipun secara terang-terangan Jokowi sudah menyatakan sikap menolak terkait penambahan masa jabatan Presiden.

Jika keinginan untuk melakukan amandemen Undang-undang 1945 dilakukan, pasti akan menemukan jalan terjal, mengingat situasi dan kondisi saat ini masih diselimuti masa pandemi, pemerintah dan parlemen akan dikritik habis-gabisa jika memaksakan melakukan amandemen.

Namun, sikap untuk melakukan amandemen akan terlihat jika situasi pandemi ini usai. Suara pro amandemen akan meruak lantang, apalagi mereka yang memang memiliki kepentingan untuk melakukan amandemen.

Sejumlah partai politik saat ini juga masih enggan untuk membahas amandemen, termasuk yang paling bersuara keras yaitu Demokrat dan PKS.

Lalu pertanyaannya adalah bagaimana jika amandemen Undang-undang 1945 dilakukan?.

Jika amandemen Undang-undang 1945 dilakukan dan ada unsur keinginan perpanjangan tiga periode demikian kuat, maka ada dua medan yang dimainkan, yaitu dengan cara menggarap sembilan pimpinan partai politik yang lolos ke parlemen pada pemilu 2019 lalu, dan terakhir bertarung di Parlemen atau ruang MPR RI.

Pertanyaannya, apakah semua partai politik bisa di loby untuk mendukung hal ini? Belum tentu. Sebagian karena pertimbangan nasionalisme atau kepentingan pribadi atau kelompoknya. Namun akan lebih bahaya jika tim khusus penggalangan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode mengguyur yang menolak dengan uang Triliunan. Tentu ini menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan.

Yang kedua adalah jika masing-masing arena di Parlemen atau ruang MPR RI digarap serius dengan money politics dengan masing-masing anggota diguyur juga beberapa trilyun rupiah, maka ini juga bisa melenggangkan mulusnya masa jabatan presiden tiga periode.

Lain lagi ceritanya jika semua mendukung masa jabatan presiden tiga periode. Meski Jokowi menolak, tapi body languagenya tetap bisa dibaca. Publik pun tahu persis gaya gerak tubuh Jokowi itu.

Menyimak situasi dan atmosfir perpolitikan di Indonesia akhir-akhir ini sungguh memprihatinkan. Nilai-nilai demokrasi sudah mulai tercabik-cabik bahkan sudah mengabaikan asas norma, etika dan budaya. Bahkan sungguh sangat ironi ketika kita mencermati hal ini dari perspektif moral.

Demokrasi yang bermartabat dan berkualitas seharusnya ditunjukkan oleh para pejabat karena itu merupakan sikap yang spotif dan rule of the game yang artinya mengakui dan menghargai Kontestasi, bukan malah mencari celah untuk menjatuhkan dan melakukan segala cara untuk kemenangan.

Kita menyadari, proses demokrasi di negeri ini sejak masa reformasi masih terjerat pada hal kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Apalagi kekuasaan yang oligarki menambah makin runyamnya proses demokrasi.

Kita berharap, proses perpolitikan di Indonesia kembali lagi kepada khittahnya, menjunjung tunggi etika berpolitik, menjungjung nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dan berprinsip kepada kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salsa Sabrina

Recent Posts

RESENSI BUKU : Menakar Kepemimpinan Prabowo dalam Isu-isu Papua

RESENSI BUKU Judul Buku: Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua Penulis: Dr. Socratez Yoman Penerbit:…

12 hours ago

Resmikan Groundbreaking Ekosistem Baterai, Publik Apresiasi Kinerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Timredaksi.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

1 day ago

UP PKB Pulogadung Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan ODOL: Kendaraan Baru Wajib Sesuai Dimensi Standar

Timredaksi.com, Jakarta — Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung menegaskan kembali pentingnya penegakan…

2 days ago

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Timredaksi.com, Jakarta – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan…

5 days ago

Kunjungan Kerja ke Distrik Iniye, Nius Wakerkwa Bagikan Sembako

Timredaksi.com, Kenyam — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga, Nius Wakerkwa mengadakan Kunjungan Kerja…

5 days ago

Ketua Mahkamah Agung Hadiri Penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP

Timredaksi.com, Jakarta - Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan dan dibahas bersama telah mengakomodasi masukan…

6 days ago