Jakarta, Timredaksi.com – Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke polisi karena takut ditangkap seperti dikatakan oleh pihak kepolisian usai menyandang status tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sehingga, pada hari ini Sabtu (12/12/2020), sang imam besar menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rizieq langsung menjalani pemeriksaan swab antigen. Hal itu merujuk pada ketentuan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
“Kemudian tindak lanjut yang kami lakukan sekarang ini adalah kami lakukan prokes swab antigen,” kata Yusri saat dikonfirmasi.
Yusri melanjutkan, Rizieq dinyatakan negatif dari pemeriksaan tersebut. Terkini, dia sedang menjalani pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka.
“Negatif, sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara. (Azzam/S:Suara.com)
Timredaksi.com, Jakarta — Peringatan Milad ke-113 Muhammadiyah menjadi refleksi penting bagi arah perjalanan bangsa. Organisasi…
Timredaksi.com, Depok — NU Care–LAZISNU Kota Depok bersama donatur, H. Hakim Muzayyan, menyalurkan 150 paket…
Timredaksi.com, Lima Puluh Kota — Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menerima kunjungan Senior Director…
Timredaksi.com, Jakarta — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum dua guru di Kabupaten Luwu menjadi…
Timredaksi.com, Cirebon – Menyambut datangnya musim penghujan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon mulai menggenjot sejumlah…