Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Muhyiddin Junaidi memberikan tanggapan soal kabar kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia dalam waktu dekat.
Ia mengatakan, Habib Rizieq punya hak kembali ke Indonesia sebagai warga negara Indonesia (WNI).
“Imam Besar HRS adalah warga negara Indonesia yang punya legitimate right untuk pulang ke negaranya,” kata Muhyiddin seperti dikitip Detikcom, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, hadirnya HRS akan menambah semangat para aktivis muslim untuk menjaga dan merawat RI.
“Ia adalah figur ulama besar dan intelektual yang punya komitmen tinggi membangun negaranya dengan nilai luhur sesuai dengan falsafah negara Pancasila. Kehadiran beliau bisa menambah amunisi para aktivis muslim dalam merawat dan menjaga kesatuan dan persatuan RI. Banyak pihak yang sangat merindukan kehadiran beliau di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk,” ujarnya.
Pandangan-pandangan negatif yang selama ini mengikuti HRS, menurut Muhyiddin, berasal dari buzzer. Dia mengatakan umat Islam masih membutuhkan figur seperti HRS.
“Stereo negatif tentang beliau itu sengaja diembuskan oleh para buzzer minus etika. Umat Islam dan bangsa Indonesia masih sangat membutuhkan figur pemimpin yang tutur katanya sesuai dengan perbuatannya,” tuturnya.
Sebelumnya, kabar kepulangan Habib Rizieq beredar dalam video viral di Twitter. Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, Habib Rizieq, yang berpakaian serba putih, bicara terkait kepulangannya ke Tanah Air. Habib Rizieq menyebut dirinya beserta keluarga akan pulang dalam waktu dekat.
Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…
CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…
Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…
Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…
Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…
Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…