News

Habib Bahar Tersangka dan Ditahan, DPP LIPPI: Apresiasi Komitmen Polri Terhadap Penahanan Pelaku Intoleran Di Tanah Air

Timredaksi.com, Jakarta – Habib Bahar Tersangka dan Ditahan, DPP LIPPI: Apresiasi Komitmen Polri Terhadap Penahanan Pelaku Intoleran Di Tanah Air

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independent Pemuda Pemerhati Indonesia mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam merespon pelaku yang mencoba menghasut masyarakat,

Kami juga melakukan pernyataan sikap dukungan terhadap pihak kepolisian dalam melakukan tindakan yang mencoba mengganggu toleransi ditanah Air yang kita sudah rawat selama ini

Kami menilai Polri melakukan penahanan terhadap Habib Bahar Bin Smith ini akan menjadi bukti keseriusan komitmen polri menindak pelaku intoleran di masyarakat, kami juga melihat Polri sangat cepat, cermat dan penuh kehati-hatian menangani kasus tersebut. oleh karena itu langkah Polda Jabar menahan Habib Bahar Smith sudah tepat.

Juga Selama ini kita melihat ceramah Bahar Smith cenderung provokatif dan mengulang -ulang ujaran kebencian maka sudah layak dan patut untuk ditahan. menurut kajian kami dengan di tahanya Habib Bahar yang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP ini akan menjadi warning dalam menyampaikan narasi narasi yang sensitif kepada publik dan masyarakat kita apalagi sampai kalimat tendensius yang mengarah kepada kalimat ujaran kebencian

Kami haturkan Apresiasi yang tinggi kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya agar terus berkomitmen merawat toleransi ditanah Air ini. Kami menilai Polri sudah sangat bergerak cepat, cermat dan penuh kehati-hatian menangani kasus tersebut,

meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan gerakan yang dapat mengintervensi proses penyelidikan serta jangan membangun opini dan narasi-narasi yang dapat menimbulkan penyesatan.

kami juga mengajak agar masyarakat mempercayakan kepada pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus BS ( Habib Bahar Bin Smith ) Apalagi Polri juga sudah sangat profesional, objektif serta transparan dengan memberikan keterangan terkait perkembangan dalam pengusutan kasus intoleran ini

Kita hormati mekanisme hukum di Indonesia, artinya marilah kita hormati proses penegakan hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku. Apa yang menjadi tugas kepolisian dalam menuntaskan kasus ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib, oleh karena itu kepada kelompok yang lain jangan menimbulkan kegaduhan dengan melakukan aksi mobilisasi massa untuk mengintervensi kepolisian.

 

Hamizan

Recent Posts

Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian mencatat fenomena menarik dalam peta investasi nasional sepanjang tahun 2025.…

6 days ago

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern

Perspektif Islam: Pendekatan Holistik Hadapi Tantangan Zaman Modern Oleh : Meirsa Sawitri Hayyusari Bandung –…

1 week ago

PLT. Ketua DPD BMI DKI Jakarta Siapkan Pengajian Akhir Tahun sebagai Penegasan Arah Baru

Timredaksi.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD BMI) DKI Jakarta, Ghiffari…

2 weeks ago

Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik

Timredaksi.com, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di berbagai daerah untuk melayani…

3 weeks ago

Capt laut Suprihati : Ibu yang Tangguh momentum Hari Ibu 2025

Timredaksi.com, Jakarta - Momentum Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025 menjadi momen spesial bagi Capt…

3 weeks ago

Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Uji KIR Diduga Kedaluwarsa Sejak 2020

Timredaksi.com, Jakarta – Bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV yang mengalami kecelakaan…

3 weeks ago