News

Gudang Penimbunan Obat COVID-19 Digerebek di Kalideres, Saat Diperiksa Polisi, Oh Ya Ampun

Jakarta, Timredaksi.com -Sebuah ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat menjadi gudang penimbunan obat-obatan.

Setelah melakukan penggeledahan pada Senin (12/7/2021), Tim dari Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menemukan banyak tumpukan obat.

Obat-obat tersebut biasanya merupakan obat untuk pasien Covid-19, seperti Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks dan paracetamol.

“Kami berada di salah satu ruko di mana terindikasi, kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan, ada indikasi penimbunan (obat),” ujar Kombes Ady.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan penimbunan obat-obatan itu bertujuan untuk menaikkan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Jenis obat Azithromycin 500 milligram (mg) yang harga awalnya Rp 1.700 per tablet kemudian naik menjadi Rp 3.350 per tablet.

Menteri Kesehatan menetapkan HET obatan-obatan pada masa pandemi Covid-19 dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/ MENKES/ 4826/ 2021.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut sejauh ini kepolisian telah memeriksa tiga saksi.

Saksi-saksi tersebut, yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai kepala gudang.

Kompol Joko Dwi Harsono juga menerangkan bahwa kedepannya akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain terkait dan juga ahli.

Dari hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut akan berdistribusi ke berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selain Jabodetabek, obat-obat tersebut akan tersebar juga di kota-kota lain di Pulau Jawa.

Kasus masuk tahap penyidikan.

Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi mengungkap kasus dugaan penimbunan obat-obatan itu sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi mengenakan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan/ atau Perlindungan Konsumen dan/ atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan dan/ atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 14 Jo Pasal 5 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular.

Salsa Sabrina

Recent Posts

DLH Kabupaten Wakatobi Luncurkan Sejumlah Program Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Timredaksi.com, Wakatobi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi terus mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan…

1 day ago

DLH Kutai Barat Dorong Peningkatan Kesadaran Pemilahan Sampah dari Sumbernya

Timredaksi.com, Kutai Barat — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat (Kubar) terus menggalakkan partisipasi masyarakat dan…

1 day ago

Kabar BGN Pro-Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute : Ada Potensi 620 Milyar Korupsi

Timredaksi.com, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mendorong BGN melakukan komersialisasi dari…

2 days ago

DLH Jakarta Selatan Genjot Program Pelestarian Lingkungan Lewat Pendekatan Kreatif

Timredaksi.com, Jakarta Selatan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Selatan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang…

2 days ago

DLH Yahukimo Perkuat Pengelolaan Lingkungan di Wilayah Pegunungan Papua

Sumber Timredaksi.com, Yahukimo, Papua — Kabupaten Yahukimo dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang alam…

2 days ago

Penguatan Peran Marbot dan Inklusivitas Masjid Jadi Sorotan dalam Temu Nasional Marbot Indonesia

Timredaksi.com,  Jakarta — Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa, mendorong pengurus masjid di seluruh…

2 days ago