News

Googgle Akan Hapus Akun Pengguna yang Tak Aktif Dua Tahun

Timredaksi.com – Google dilaporkan telah mulai memberi tahu para penggunanya soal kebijakan barunya melalui email bahwa layanan seperti Gmail, Photos dan Google Drive akan dihapus secara permanen jika mereka tidak mematuhi aturan tersebut.

Google memperingatkan kepada pengguna bahwa perubahan kebijakan penyimpanan cloud ini akan berlaku pada 1 Juni 2021.

“Kami ingin memberi tahu Anda bahwa kami baru-baru ini mengumumkan kebijakan penyimpanan baru untuk akun Google yang menggunakan Gmail, Google Drive (Docs, Sheets, Slides, Drawings, Forms, dan Jamboard files) atau Google Photos yang membuat kami sejalan dengan praktik industri,” tulis Google dalam email kepada pengguna.

Pengguna yang tidak mematuhi perubahan pada kebijakan penyimpanan cloud Google dapat melihat konten pribadi mereka dihapus dari servernya.

Namun, perusahaan mengatakan akan memberi tahu pengguna beberapa kali sebelum menghapus konten apa pun yang akan memberi mereka cukup waktu untuk mematuhi kebijakan baru tersebut.

Langkah Google ini hanya dilakukan pada akun yang sudah tidak digunakan selama dua tahun atau jika pengguna telah melebihi batas penyimpanan selama dua tahun.

Karena kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2021, namun penerapannya akan dimulai paling cepat 1 Juni 2023. Setelah 1 Juni 2021, jika pengguna tidak aktif atau melebihi batas penyimpanan, Google akan terlebih dahulu mengirimkan peringatan melalui email dan notifikasi sebelum benar-benar menghapus semua konten pengguna.

Anggota Google One yang berada dalam kuota penyimpanan dan memiliki reputasi baik juga tidak akan terpengaruh oleh kebijakan tidak aktif yang baru ini.

Dan setiap Akun Google akan terus mendapatkan 15 GB penyimpanan gratis di Gmail, Drive, dan Foto, yang menurut perkiraan Google akan bertahan untuk sebagian besar penggunanya selama beberapa tahun. (Intan/S:Detik.com)

admin

Recent Posts

Implikasi Yuridis Pengalihan Rekening DHE SDA ke Himbara dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Timredaksi.com, Jakarta - Mandatori sentralisasi DHE SDA ke bank Himbara lewat PP 21/2026 sah secara…

1 day ago

PELNI Apresiasi TNI AL Atas Temuan Air Raksa Di Atas KM Nggapulu

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mengapresiasi langkah cepat dan…

2 days ago

Mendes Yandri Ajak APDESI Merah Putih Kawal Program Presiden Prabowo Subianto

Timredaksi.com, Serang – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak Dewan…

2 days ago

PA Jakarta Pusat Jadi Rujukan Internasional, Layanan Digital Dipelajari Zanzibar

Timredaksi.com, Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang…

2 days ago

Zanzibar Kadhi’s Court Jadikan MA RI Rujukan Transformasi

Timredaksi.com, Jakarta - Delegasi Zanzibar pelajari transformasi digital & tata kelola hukum keluarga Islam dalam…

2 days ago

Mahkamah Agung Perkuat Sinergi dengan Media, Fokus Sosialisasi Implementasi KUHP Baru

Timredaksi.com, Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar kegiatan media gathering bersama para…

2 days ago