News

Googgle Akan Hapus Akun Pengguna yang Tak Aktif Dua Tahun

Timredaksi.com – Google dilaporkan telah mulai memberi tahu para penggunanya soal kebijakan barunya melalui email bahwa layanan seperti Gmail, Photos dan Google Drive akan dihapus secara permanen jika mereka tidak mematuhi aturan tersebut.

Google memperingatkan kepada pengguna bahwa perubahan kebijakan penyimpanan cloud ini akan berlaku pada 1 Juni 2021.

“Kami ingin memberi tahu Anda bahwa kami baru-baru ini mengumumkan kebijakan penyimpanan baru untuk akun Google yang menggunakan Gmail, Google Drive (Docs, Sheets, Slides, Drawings, Forms, dan Jamboard files) atau Google Photos yang membuat kami sejalan dengan praktik industri,” tulis Google dalam email kepada pengguna.

Pengguna yang tidak mematuhi perubahan pada kebijakan penyimpanan cloud Google dapat melihat konten pribadi mereka dihapus dari servernya.

Namun, perusahaan mengatakan akan memberi tahu pengguna beberapa kali sebelum menghapus konten apa pun yang akan memberi mereka cukup waktu untuk mematuhi kebijakan baru tersebut.

Langkah Google ini hanya dilakukan pada akun yang sudah tidak digunakan selama dua tahun atau jika pengguna telah melebihi batas penyimpanan selama dua tahun.

Karena kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2021, namun penerapannya akan dimulai paling cepat 1 Juni 2023. Setelah 1 Juni 2021, jika pengguna tidak aktif atau melebihi batas penyimpanan, Google akan terlebih dahulu mengirimkan peringatan melalui email dan notifikasi sebelum benar-benar menghapus semua konten pengguna.

Anggota Google One yang berada dalam kuota penyimpanan dan memiliki reputasi baik juga tidak akan terpengaruh oleh kebijakan tidak aktif yang baru ini.

Dan setiap Akun Google akan terus mendapatkan 15 GB penyimpanan gratis di Gmail, Drive, dan Foto, yang menurut perkiraan Google akan bertahan untuk sebagian besar penggunanya selama beberapa tahun. (Intan/S:Detik.com)

admin

Recent Posts

La Fedumu Resmi Pimpin DPD Tani Merdeka Indonesia Muna, Siap Perjuangkan Hak Petani

Timredaksi.com, Kendari – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Muna resmi dikukuhkan…

2 days ago

Mangkir dari Perintah Pengadilan, Perusahaan Istri Menteri Perindustrian Diajukan PKPU

Timredaksi.com, Jakarta - Polemik hukum melibatkan PT Asiana Senopati, perusahaan properti milik Loemongga HS, istri…

3 days ago

Harnas UMKM: Pemerintah dan ABDSI Teguhkan Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

Timredaksi.com, Jakarta – Peringatan Hari Nasional Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Harnas UMKM) 2025 menjadi…

5 days ago

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT

GEREJA BENTENG TERAKHIR BAGI RAKYAT & BANGSA PAPUA BARAT Oleh: Gembala Dr. A.G. Socratez Yoman…

6 days ago

Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Garut Resmi Dilantik, Siap Dukung Kemenangan Partai Demokrat

Timredaksi.com, Garut – DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) secara resmi melantik Asep Achlan sebagai Ketua…

6 days ago

Pembela Amanat Sejati (PASTI) Berbagi Kebaikan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

Timredaksi.com, Jakarta - Hari ini Jumat, tanggal 08-08-2025 Organisasi Baru yang bernama Pembela Amanat Sejati…

1 week ago