Jakarta – Seorang suami di Kota Dumai bernama R tega membunuh istrinya dengan cara dibakar pada Selasa (8/12/2020) lalu. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan media sosial.
Seperti dikatakan, Kapolres Dumai Riau AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, AKP Fajri.
“Kejadian pembunuhan dengan cara dibakar itu tepatnya di Jalan Hasanuddin Simpang Empat lampu merah, arah ke Ratu Sima,” kata Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Fajri kepada SuaraRiau.id, Sabtu (9/1/2021).
Diceritakan AKP Fajri, peristiwa pembunuhan itu bermula dari percekcokan korban tidak memberi uang kepada R.
“Dari keterangan pelaku, alasan dirinya membakar istrinya hidup-hidup, lantaran kesal akan sikap sang istri yang tak mau memberikan dirinya uang,” jelas Fajri.
Saat berlangsung pemeriksaan waktu itu, lanjut Fajri, ternyata pelaku positif narkoba jenis sabu saat dilakukan tes urine.
“Pelaku sering meminta uang kepada korban. Pelaku juga positif amphetamine, sedangkan korban di mata masyarakat setempat dikenal ramah,” terangnya.
Menurut Fajri, tidak ada hukuman yang ringan untuk pelaku dan hal itu sudah diatur dalam KUHP.
“Itu hukuman maksimal, tidak ada minimalnya,” jelasnya.
Secara umum, AKP Fajri merinci, pembunuhan berencana di atur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain diatur dalam pasal 339 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan pasal 338 mengatur tentang pembunuhan biasa yang tidak direncanakan dan tidak disertai pidana lain dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Untuk pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman mati,” terangnya. (Salsa/S:Suara.com)
Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…
Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…
Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…
Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…
Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…
Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…