News

Garuda Indonesia Dinobatkan Sebagai Salah Satu Maskapai Penerbangan dengan Standar Protokol Kesehatan dan Keamanan Terbaik di Dunia

Jakarta, Timredaksi.com – Maskapai nasional Garuda Indonesia dinobatkan sebagai salah satu maskapai penerbangan dunia dengan standar penerapan protokol kesehatan dan keamanan terbaik di masa pandemi versi Safe Travel Barometer – lembaga audit independen yang menilai aspek standar penerapan protokol kesehatan dan keamanan maskapai penerbangan global dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Garuda Indonesia menjadi satu-satunya maskapai penerbangan asal Indonesia yang berhasil masuk dalam jajaran 20 besar dunia bersama dengan beberapa maskapai global lainnya. Pemeringkatan tersebut didasari oleh penilaian komprehensif atas implementasi standar penerapan protokol kesehatan dan keamanan layanan penerbangan, di mana Garuda Indonesia memperoleh rating 4 dari skala rating tertinggi 5.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, “Pencapaian ini tentunya memiliki arti tersendiri bagi upaya berkelanjutan dan konsistensi kami untuk selalu mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara optimal pada seluruh lini operasional penerbangan, guna memastikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama penerbangan berjalan dengan maksimal”, Sabtu (21/11/2020)

Peningkatan standar higienitas dalam layanan penerbangan tentunya menjadi fokus utama pada masa pandemi ini. Untuk itu, kami senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman kepada penumpang melalui konsistensi penerapan protokol kesehatan serta standar pelayanan yang mendepankan kualitas dan keamanan layanan, termasuk menerapkan prosedur _physical distancing_ selama penerbangan.

Safe Travel Barometer melakukan penilaian terhadap standar kesehatan dan keselamatan yang diinginkan konsumen, termasuk dari aspek kenyamanan penumpang, pelayanan, dan pengalaman penumpang secara keseluruhan kepada lebih dari 200 maskapai penerbangan dunia. Adapun sejumlah indikator utamanya diantaranya meliputi ketentuan penggunaan masker oleh petugas pelayanan penerbangan, prosedur disinfeksi armada secara rutin, _thermal screening_ hingga ketentuan _health declaration form_. Informasi selengkapnya: https://dashboard.safetravelbarometer.com/airlines

 

Intan

Recent Posts

Yunita Kariman Soroti Fenomena Report Massal yang Mengintai Influencer, Ini Langkah Proteksi Akun yang Perlu Diketahui

Timredaksi.com, Jakarta -- Yunita Kariman, content creator yang dikenal luas di ranah kecantikan, gaya hidup,…

7 hours ago

GAKESLAB Jakarta Dukung Gelaran Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026

Timredaksi.com, Jakarta  - Untuk mempersiapkan, memperkuat, dan membekali manajemen rumah sakit agar mampu bertahan serta…

1 week ago

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

1 week ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

2 weeks ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

2 weeks ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

2 weeks ago