Ekonomi

Garuda Indonesia Didenda Rp 1 Milyar, Ternyata Ini Penyebabnya

Jakarta, Timredaksi.com – PT Garuda Indonesia (Persero) dijatuhi denda Rp 1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Garuda dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan praktik diskriminasi penjualan tiket umrah.

Dalam keterangannya KPPU, Kamis (8/7/2021), Garuda melanggar Pasal 19 huruf d UU No.5/1999. Maskapai pelat merah ini disebut menutup akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah ke berbagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Garuda hanya menjual tiket pesawat untuk umrah hanya kepada 6 PPIU saja yang disebut sebagai wholesaler. PPIU yang ditunjuk oleh Garuda hanya PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.

KPPU menilai bahwa tindakan Garuda yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur. KPPU menilai ada 301 PPIU yang tidak mendapatkan akses membeli tiket Garuda.

“Hal itu membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan atau pembelian tiket rute Middle East Area (“MEA”) milik GIAA untuk tujuan umrah,” bunyi keterangan KPPU yang dikutip detikcom.

Garuda sebenarnya sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Penjualan tiket umrah dilakukan terbuka kepada seluruh PPIU.

Namun, belakangan KPPU menyatakan Garuda tidak sepenuhnya melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku yang diberikan. Maka dari itu proses persidangan kembali dilanjutkan dan membuahkan keputusan berupa sanksi kepada Garuda.

“Menimbang berbagai fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi menyatakan bahwa Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar Rp 1.000.000.000,” bunyi keterangan KPPU.

Denda tersebut wajib dibayar selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, Garuda dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda. (Ham/Detikcom)

Hamizan

Recent Posts

Dinilai Berhasil Jaga Kamtibmas, Warga Pademangan Berharap Kapolsek Tidak Dimutasi

Timredaksi.com, Jakarta - Sejumlah warga bersama pengurus Forum RT/RW di wilayah Pademangan menyampaikan aspirasi penolakan…

5 hours ago

‎Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

Timredaksi.com, Jakarta – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

1 week ago

Sah ! Putusan Kasasi MA 2014 La Ode Muh Djafar SH Dinobatkan sebagai Sultan Buton ke 39

Timredaksi.com, Jakarta - Penobatan La Ode Muhammad Djafar, S.H. sebagai Sultan Buton ke-39 memang merupakan…

1 week ago

Sederhana, Penuh Makna dan Pesan Hangat Ditengah Perayaan HUT Ke-6 BMI Demokrat

Timredaksi.com, Jakarta-Bintang Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap partai Demokrat yang berfokus pada pengembangan kader muda,…

1 week ago

Kontroversi Waria Menjadi Ustadzah dan Pernikahan Sesama Jenis, Tokoh Pesantren Tegaskan Hukum dalam Islam

Timredaksi.com, Jakarta — Fenomena individu transgender atau waria yang tampil di ruang publik sebagai ustadzah…

1 week ago

Lantik DPD TMI se-NTT, Don Muzakir: TMI Harus Jadi Mata & Telinga Presiden

Timredaksi.com, Labuan Bajo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN TMI), Don…

2 weeks ago