News

FPI soal 3 Tersangka Minta Ditahan: Mereka Anggap Kerumunan Bukan Gegara HRS

Front Pembela Islam (FPI) mengaku kaget ketika mengetahui tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus tidak ditahan. Sebab, menurut FPI, ketiga tersangka tersebut merupakan pihak yang merasa paling bertanggung jawab atas timbulnya kerumunan di Petamburan.

“Iya makanya saya kaget dengar itu tadi. Release-nya begitu makanya saya kaget,” ujar Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020).

Ketiga tersangka tersebut merupakan panitia acara di Petamburan. Haris merupakan ketua panitia acara peringatan maulid nabi, Ali adalah sekretaris panitia dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

“Ya mereka menganggap bahwa ini semua (kerumunan) terjadi karena mereka sebagai panitia kan. Jadi sebenarnya kan yang jadi panitia maulid ini adalah mereka. Mereka merasa bertanggung jawab, seperti itu,” tutur Aziz.

Menurut Aziz, ketiga tersangka tersebut memang ingin ditahan. Azis menyebut Haris, Ali dan Habib Idrus merasa mereka yang seharusnya ditahan, bukan Habib Rizieq Shihab.

“Ya mereka kan maunya kan ditahan, makanya kita nanti komunikasi lagi. Maunya mereka itu bertanggung jawab, karena ini (kerumunan) terjadi itu karena mereka, panitia, bukan karena Habib Rizieq, karena Habib Rizieq hanya undangan,” tuturnya.

Seperti diketahui, polisi memang tidak menahan Haris, Ali dan Habib Idrus. Polisi tidak menahan karena ancaman hukuman pidana ketiganya di bawah 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, ketiga tersangka hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Yusri menyebut, dalam tata cara hukum pidana, ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara, tidak bisa ditahan.

“Kan Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12). (Ham/S :Detik.com)

Hamizan

Recent Posts

Menhut Raja Antoni: Banpres Karhutla Bukti Perhatian Presiden Prabowo untuk Masyarakat Sumsel

Timredaksi.com, Sumsel - Presiden Prabowo Subianto memberikan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanggulangan Kebakaran Hutan dan…

1 day ago

Penyelesaian LRT City, BP BUMN dan Danantara Minta Jangan Rugikan Konsumen

Timredaksi.com, Jakarta — BP BUMN dan Danantara mendorong penyelesaian persoalan LRT City dilakukan secara menyeluruh…

1 day ago

Menhut Raja Antoni: Perintah Presiden Prabowo Semua Bahu-membahu Cegah Api Masuk Zona Inti OIKN

Timredaksi.com, Kaltim - Pemerintah mengecek langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Ibu…

2 days ago

Menhut Raja Antoni Kembali Bekukan Izin 3 Perusahaan Terkait Karhutla Kaltim

Timredaksi.com, Kaltim - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali mengumumkan pembekuan izin usaha perusahaan di…

2 days ago

4,4 Juta Pelaku Retail dan e-Commerce Dorong Kebutuhan Produk dan Supplier Baru, Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Timredaksi.com, Jakarta – Seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen Indonesia akan pilihan produk yang semakin beragam,…

5 days ago

PENGURUS NASIONAL DAN DKI JAKARTA BMI HADIR DAN RAMAIKAN PUNCAK HUT KE-25 PARTAI DEMOKRAT DI GBK

Timredaksi.com, Jakarta – Pengurus Nasional Bintang Muda Indonesia (BMI) bersama jajaran pengurus BMI DKI Jakarta…

7 days ago