News

FPI soal 3 Tersangka Minta Ditahan: Mereka Anggap Kerumunan Bukan Gegara HRS

Front Pembela Islam (FPI) mengaku kaget ketika mengetahui tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus tidak ditahan. Sebab, menurut FPI, ketiga tersangka tersebut merupakan pihak yang merasa paling bertanggung jawab atas timbulnya kerumunan di Petamburan.

“Iya makanya saya kaget dengar itu tadi. Release-nya begitu makanya saya kaget,” ujar Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020).

Ketiga tersangka tersebut merupakan panitia acara di Petamburan. Haris merupakan ketua panitia acara peringatan maulid nabi, Ali adalah sekretaris panitia dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

“Ya mereka menganggap bahwa ini semua (kerumunan) terjadi karena mereka sebagai panitia kan. Jadi sebenarnya kan yang jadi panitia maulid ini adalah mereka. Mereka merasa bertanggung jawab, seperti itu,” tutur Aziz.

Menurut Aziz, ketiga tersangka tersebut memang ingin ditahan. Azis menyebut Haris, Ali dan Habib Idrus merasa mereka yang seharusnya ditahan, bukan Habib Rizieq Shihab.

“Ya mereka kan maunya kan ditahan, makanya kita nanti komunikasi lagi. Maunya mereka itu bertanggung jawab, karena ini (kerumunan) terjadi itu karena mereka, panitia, bukan karena Habib Rizieq, karena Habib Rizieq hanya undangan,” tuturnya.

Seperti diketahui, polisi memang tidak menahan Haris, Ali dan Habib Idrus. Polisi tidak menahan karena ancaman hukuman pidana ketiganya di bawah 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, ketiga tersangka hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Yusri menyebut, dalam tata cara hukum pidana, ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara, tidak bisa ditahan.

“Kan Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12). (Ham/S :Detik.com)

Hamizan

Recent Posts

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah

Timredaksi.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata terkait status…

2 days ago

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Timredaksi.com, (Kolaka, Sulawesi Tenggara) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan…

6 days ago

Fadar Tour Naik Kelas, Halal Bihalal Alumni Umrah Buka Akses Kerja Sama Internasional

Timredaksi.com, Jakarta — Fadar Dian Karomah Tour and Travel (Fadar Tour) kembali menegaskan posisinya sebagai…

7 days ago

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Harmoninews.com, Jakarta — Puluhan tokoh, aktivis, akademisi, dan advokat berkumpul di sebuah restoran di kawasan…

2 weeks ago

BP BUMN Perkuat AirNav Indonesia untuk Keselamatan Penerbangan Nasional

Timredaksi.com, Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, didampingi Deputi Bidang Fasilitasi…

2 weeks ago

UP PKB Kedaung Angke resmi terapkan sistem Full Cycle Kemenhub, tingkatkan transparansi, efisiensi, dan keamanan uji kendaraan bermotor di Jakarta

Timredaksi.com, Jakarta – Transformasi digital di sektor transportasi terus bergulir. Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor…

2 weeks ago