News

FPI soal 3 Tersangka Minta Ditahan: Mereka Anggap Kerumunan Bukan Gegara HRS

Front Pembela Islam (FPI) mengaku kaget ketika mengetahui tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus tidak ditahan. Sebab, menurut FPI, ketiga tersangka tersebut merupakan pihak yang merasa paling bertanggung jawab atas timbulnya kerumunan di Petamburan.

“Iya makanya saya kaget dengar itu tadi. Release-nya begitu makanya saya kaget,” ujar Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020).

Ketiga tersangka tersebut merupakan panitia acara di Petamburan. Haris merupakan ketua panitia acara peringatan maulid nabi, Ali adalah sekretaris panitia dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

“Ya mereka menganggap bahwa ini semua (kerumunan) terjadi karena mereka sebagai panitia kan. Jadi sebenarnya kan yang jadi panitia maulid ini adalah mereka. Mereka merasa bertanggung jawab, seperti itu,” tutur Aziz.

Menurut Aziz, ketiga tersangka tersebut memang ingin ditahan. Azis menyebut Haris, Ali dan Habib Idrus merasa mereka yang seharusnya ditahan, bukan Habib Rizieq Shihab.

“Ya mereka kan maunya kan ditahan, makanya kita nanti komunikasi lagi. Maunya mereka itu bertanggung jawab, karena ini (kerumunan) terjadi itu karena mereka, panitia, bukan karena Habib Rizieq, karena Habib Rizieq hanya undangan,” tuturnya.

Seperti diketahui, polisi memang tidak menahan Haris, Ali dan Habib Idrus. Polisi tidak menahan karena ancaman hukuman pidana ketiganya di bawah 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, ketiga tersangka hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Yusri menyebut, dalam tata cara hukum pidana, ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara, tidak bisa ditahan.

“Kan Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12). (Ham/S :Detik.com)

Hamizan

Recent Posts

Implikasi Yuridis Pengalihan Rekening DHE SDA ke Himbara dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Timredaksi.com, Jakarta - Mandatori sentralisasi DHE SDA ke bank Himbara lewat PP 21/2026 sah secara…

23 hours ago

PELNI Apresiasi TNI AL Atas Temuan Air Raksa Di Atas KM Nggapulu

Timredaksi.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mengapresiasi langkah cepat dan…

1 day ago

Mendes Yandri Ajak APDESI Merah Putih Kawal Program Presiden Prabowo Subianto

Timredaksi.com, Serang – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak Dewan…

2 days ago

PA Jakarta Pusat Jadi Rujukan Internasional, Layanan Digital Dipelajari Zanzibar

Timredaksi.com, Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Pusat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan peradilan yang…

2 days ago

Zanzibar Kadhi’s Court Jadikan MA RI Rujukan Transformasi

Timredaksi.com, Jakarta - Delegasi Zanzibar pelajari transformasi digital & tata kelola hukum keluarga Islam dalam…

2 days ago

Mahkamah Agung Perkuat Sinergi dengan Media, Fokus Sosialisasi Implementasi KUHP Baru

Timredaksi.com, Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar kegiatan media gathering bersama para…

2 days ago