News

FPI soal 3 Tersangka Minta Ditahan: Mereka Anggap Kerumunan Bukan Gegara HRS

Front Pembela Islam (FPI) mengaku kaget ketika mengetahui tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus tidak ditahan. Sebab, menurut FPI, ketiga tersangka tersebut merupakan pihak yang merasa paling bertanggung jawab atas timbulnya kerumunan di Petamburan.

“Iya makanya saya kaget dengar itu tadi. Release-nya begitu makanya saya kaget,” ujar Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020).

Ketiga tersangka tersebut merupakan panitia acara di Petamburan. Haris merupakan ketua panitia acara peringatan maulid nabi, Ali adalah sekretaris panitia dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

“Ya mereka menganggap bahwa ini semua (kerumunan) terjadi karena mereka sebagai panitia kan. Jadi sebenarnya kan yang jadi panitia maulid ini adalah mereka. Mereka merasa bertanggung jawab, seperti itu,” tutur Aziz.

Menurut Aziz, ketiga tersangka tersebut memang ingin ditahan. Azis menyebut Haris, Ali dan Habib Idrus merasa mereka yang seharusnya ditahan, bukan Habib Rizieq Shihab.

“Ya mereka kan maunya kan ditahan, makanya kita nanti komunikasi lagi. Maunya mereka itu bertanggung jawab, karena ini (kerumunan) terjadi itu karena mereka, panitia, bukan karena Habib Rizieq, karena Habib Rizieq hanya undangan,” tuturnya.

Seperti diketahui, polisi memang tidak menahan Haris, Ali dan Habib Idrus. Polisi tidak menahan karena ancaman hukuman pidana ketiganya di bawah 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, ketiga tersangka hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Yusri menyebut, dalam tata cara hukum pidana, ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara, tidak bisa ditahan.

“Kan Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12). (Ham/S :Detik.com)

Hamizan

Recent Posts

GAKESLAB Jakarta Dukung Gelaran Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026

Timredaksi.com, Jakarta  - Untuk mempersiapkan, memperkuat, dan membekali manajemen rumah sakit agar mampu bertahan serta…

6 days ago

Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Jangan Sampai Tetap Miskin

Timredaksi.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kemiskinan terus diwariskan dari…

1 week ago

Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia

Timredaksi.com, Jakarta - Komunitas konservasi internasional menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk semakin memperkuat posisinya…

1 week ago

Kabiro Iklan & Promosi Kolaborasi Wabendum HIPMI Syariah Sulsel gagas kerjasama CSR BUMN & BUMD

Timredaksi.com, Jakarta - Langkah taktis yang digagas oleh Syamsul Bahri Kabiro Iklan & Promosi Media…

1 week ago

FKGI Dukung Arah Kebijakan Raja Juli Antoni, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Timredaksi.com, Jakarta - Upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat konservasi gajah melalui Instruksi Presiden…

2 weeks ago

KH. Hafidz Taftazani: PPIU yang Pasang Iklan Menyesatkan Harus Diberi Sanksi Tegas

Timredaksi.com, Jakarta – Carut-marut penyelenggaraan ibadah umrah yang masih terjadi di Indonesia dinilai tidak lepas…

3 weeks ago