Forum Seniman Peduli Taman Ismail Mardzuki
Penulis : Qthink Cakrawala
Forum Seniman Peduli Taman Ismail Mardzuki mengadakan mimbar selamatkan Taman Ismail Marzuki dengan Tema Panjang umur perjuangan. Sabtu (29/10/2022).
Taman Ismail Mardzuki sebagai Rumah Besar Seniman yang sudah diberikan oleh Gubernur Ali Sadikin, dimana saat ini sudah lari dari marwahnya dan justru sudah tidak merdeka.
Diketahui Kawasan kesenian milik negara, yang sejak awal didirikan (dan seharusnya) bebas dari intervensi kuasa politik dan ekonomi kapitalistik itu kini telah direnggut oleh PT Jakpro.
Acara mimbar selamatkan taman ismail mardzuki yang dihadiri dari para seniman sejabotabek dan rencananya akan diadakan sebulan sekali, Guna mengembalikan marwahnya taman ismail mardzuki.
Dalam Peduli Taman Ismail Mardzuki, Koordinator dan Forum Seniman menyuarakan suara mereka.
Kami menyuarakan hak kami Pada tempat yang sama, Pada tanah yang sama, Pada air yang sama, Dan pada tanah air yang sama “indonesia”, Kalian tdk punya hak melarang kami ini rumah kami.
Kalian adalah parasit Hidup dan mencari makan diatas
Pundak seniman tau apa kalian. Gedung-gedung kalian hancurkan, Sejarah juga kalian hilangkan, dan Ruang-ruang kalian rusak.
Kalian tidak punya sejarah atas tanah ini Kalian tidak pernah mengeluarkan keringat, Apalagi darah dan air mata Enyah kalian dari rumah kami.
Kordinator forum seniman peduli taman ismail marzuki.(RED)
Timredaksi.com, Jakarta – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik…
CIANJUR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur kembali menggelar program…
Timredaksi.com, Jakarta – Garuda Institute menyambut positif dan mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya…
Timredaksi.com, Semarang - Baharkam Polri mendorong peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan satuan pengamanan (Satpam) sebagai bagian…
Timredaksi.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata…
Timredaksi.com, Jakarta - Ainal Mardiah jelaskan UU KUHAP No. 20/2025 yang berlaku sejak 2/1/2026 kini…